KABUPATEN KARANGANYAR

Gali Potensi Pajak, Aplikasi Baru Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Juni 2021 | 11:55 WIB
Gali Potensi Pajak, Aplikasi Baru Diluncurkan

Ilustrasi. 

KARANGANYAR, DDTCNews – Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah menggali potensi pajak daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Portal Pajak Daerah (Sikpade)

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kurniadi Maulato mengatakan aplikasi Sikpade merupakan hasil kolaborasi tiga instansi. Adapun ketiga instansi yang dimaksud adalah BKD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DPM PTSP.

"Pergerakan kolaborasi ini termonitor pada satu layanan Sipakde yang pekan ini siap dioperasionalkan setelah lolos uji coba bulan lalu," katanya, dikutip pada Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Kurniadi menjelaskan wajib pajak daerah baru yang mengajukan perizinan di Karanganyar akan langsung terdeteksi melalui Sikpade. Dengan demikian, BKD mampu melakukan pemetaan tentang potensi penambahan subjek dan objek pajak daerah baru.

Dia menyampaikan data yang masuk melalui aplikasi Sikpade diperbarui secara otomatis ketika ada pengajuan izin usaha atau permohonan izin terkait pertanahan. Melalui aplikasi tersebut, penggalian potensi pajak daerah dari PBB-P2 dan BPHTB menjadi lebih optimal.

Pemkab Karanganyar membidik optimalisasi penerimaan dari pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Terhadap setiap izin baru yang keluar, pemkab bisa melakukan pengawasan objek pajak baru dan wajib pajak baru sektor pertanahan.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Model bisnis penggalian potensi pajak daerah juga berlaku untuk kerja sama dengan DPM PTSP. Setiap perizinan usaha yang dikeluarkan berpotensi menambah basis pajak daerah, seperti sektor usaha jasa seperti hotel, restoran, parkir, dan hiburan.

"Inilah manfaat sinergi kolaborasi tiga instansi tersebut bahwa potensi objek dan wajib pajak baru secara otomatis akan terpantau oleh tiga instansi tersebut dengan cepat dan mutakhir," imbuhnya, seperti dilansir joglosemarnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2021 | 00:08 WIB

Pemerintah harus mensosialisasikan aplikasi ini terhadap masyarakat agar masyarakat dapat menerapkannya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi