INDIA

G-20 Targetkan Kesepakatan Pajak pada Pilar 1 Tercapai Tahun InI

Muhamad Wildan | Senin, 27 Februari 2023 | 10:30 WIB
G-20 Targetkan Kesepakatan Pajak pada Pilar 1 Tercapai Tahun InI

Ilustrasi.

BENGALURU, DDTCNews - G-20 mendorong Inclusive Framework untuk segera menyelesaikan pembahasan Pilar 1: Unified Approach.

Dalam G-20 Chair Summary disebutkan bahwa konsensus pajak diperlukan untuk menciptakan sistem perpajakan internasional yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan lanskap ekonomi global pada abad 21.

"Kami mendorong Inclusive Framework untuk segera memfinalisasi Pilar 1, termasuk isu-isu yang tersisa sehingga multilateral convention (MLC) dapat ditandatangani pada semester I/2023," bunyi G-20 Chair Summary, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Pada saat yang bersamaan, Sekjen Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Mathias Cormann mengatakan OECD telah menggelar konsultasi publik atas desain Amount B Pilar 1.

Untuk Amount A, lanjutnya, sudah banyak aspek yang telah disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework dan siap untuk dituangkan dalam MLC. Dia pun mengimbau negara-negara untuk berkompromi agar MLC segera disepakati.

"Mengingat negosiasi sudah pada pada titik kritis, kami meminta dukungan dan kesediaan negara untuk berkompromi agar MLC dapat ditandatangani pada pertengahan 2023," tuturnya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%.

Sebagai contoh, apabila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12% maka residual profit adalah sebesar 2%.

Adapun perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya