KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Fenomena PHK Marak, Kemnaker Dorong Pengusaha-Buruh Utamakan Dialog

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2022 | 16:30 WIB
Fenomena PHK Marak, Kemnaker Dorong Pengusaha-Buruh Utamakan Dialog

Sejumlah karyawan berjalan usai bekerja di Jakarta, Senin (24/10/2022). Berdasarkan data Center of Economics and Law Studies (Celios), adanya resesi global yang diprediksi terjadi pada 2023 bisa berdampak terhadap gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), karena tahun 2022 pertumbuhan ekonomi global hanya berkisar 3,2 persen, sementara di tahun 2020 mencapai 6,1 persen. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan mendorong pengusaha dan pekerja/buruh mengedepankan dialog bipartit dalam menyelesaikan kesulitan keuangan perusahaan. Melalui dialog bipartit, diharapkan hubungan industrial di perusahaan tetap berjalan kondusif dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dihindari.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebutkan PHK merupakan jalan terakhir apabila hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja tak bisa lagi dipertahankan.

"Karena sebagai jalan terakhir maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK," kata Indah dalam keterangan pers, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Terbitkan UU Ciptaker Hingga UU HPP, Menkeu Ucapkan Ini ke Kemenkumham

Pada umumnya, imbuh Indah, PHK dilakukan sebagai respons perusahaan akibat adanya perubahan ekonomi global yang menuntut perusahaan melakukan penyesuaian atas bisnisnya dan efisiensi terhadap pekerjanya. Padahal menurutnya, ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari efisiensi pekerja atau PHK.

"Beberapa upaya untuk menghindari PHK seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya," ujar Indah.

Kendati begitu, apabila langkah PHK memang tidak dapat dihindarkan, Indah mengingatkan agar PHK yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja.

Baca Juga:
Uang Penghargaan Masa Kerja Dipajaki seperti Pesangon, Seperti Apa?

"Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan," katanya.

Terhadap pekerja/buruh yang terkena PHK, Indah menyebutkan ada beberapa bentul pelindungan yang mesti diterima pekerja/buruh, yakni hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perat peraturan perundang-undangan.

Kemudian, ada juga manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Perusahaan juga perlu memberikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai. Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja.

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut OECD Jadi Mitra Aktif untuk Reformasi Perpajakan

Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung resiliensi industri dalam negeri dalam menghadapi gejolak ekonomi global.

Seperti diberitakan, gelombang PHK mulai melanda sejumlah perusahaan nasional, terutama yang bergerak di bidang teknologi. Terakhir, ada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang terkonfirmasi memangkas sampai dengan 1.300 karyawannya. CEO Grup GoTo Andre Soelistyo mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi efisiensi GoTo untuk mencatatkan pertumbuhan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Oktober 2023 | 12:00 WIB PERPU CIPTA KERJA

Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Bilang Perpu Cipta Kerja Cacat Formil

Senin, 21 Agustus 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terbitkan UU Ciptaker Hingga UU HPP, Menkeu Ucapkan Ini ke Kemenkumham

Sabtu, 24 Juni 2023 | 14:41 WIB REFORMASI PERPAJAKAN

Sri Mulyani Sebut OECD Jadi Mitra Aktif untuk Reformasi Perpajakan

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Membangun Kebanggaan Gotong Royong Lewat Pajak

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:03 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditopang PPh Nonmigas, DJP Yakin Penerimaan Pajak Bakal Lampaui Target

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Syarat-Syarat agar Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat

Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini