KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif PPh 21 DTP, Pemerintah Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK

Dian Kurniati
Rabu, 09 April 2025 | 14.30 WIB
Ada Insentif PPh 21 DTP, Pemerintah Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK

Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025). Kementerian Tenaga Kerja mencatat sebanyak 77.965 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2024, angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 64.855. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meminta pemerintah pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) meskipun masih dihadapkan pada berbagai ketidakpastian.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif fiskal untuk membantu pengusaha mempertahankan usahanya. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada pekerja di sektor padat karya.

"Di sektor padat karya, gaji yang sampai Rp10 juta PPh-nya ditanggung pemerintah sehingga tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk melakukan pengurangan tenaga kerja," katanya, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Pemerintah telah menerbitkan PMK 10/2025 yang mengatur mengenai pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP sebagai stimulus ekonomi pada tahun ini. Insentif tersebut diberikan untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Desember 2025.

Insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai tertentu, yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu. Pemberi kerja tersebut harus melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.

Pemberi kerja tersebut juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam PMK 10/2025. Lampiran PMK 10/2025 pun memerinci 56 KLU pemberi kerja yang pegawainya dapat diberikan PPh Pasal 21 DTP.

"Karena ini pajaknya disubsidi oleh pemerintah sehingga kita bersama-sama dengan pengusaha untuk kita bertahan sambil mencari market baru di dalam situasi yang tidak pasti tersebut," ujarnya.

Airlangga mengatakan pemerintah berkomitmen membantu pengusaha melewati berbagai tantangan ekonomi, termasuk yang ditimbulkan oleh kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump. Namun, dia juga mengharapkan pengusaha mempertahankan pekerjanya dengan tidak melakukan PHK.

Mengenai kebijakan tarif Trump, dia menjelaskan pemerintah akan menempuh jalur diplomasi dan negosiasi untuk merespons bea masuk resiprokal. Melalui jalur diplomasi, diharapkan dapat diperoleh solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.

Sebagai materi negosiasi, pemerintah tengah mematangkan berbagai kebijakan seperti penurunan tarif bea masuk, penurunan tarif pajak dalam rangka impor, serta relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.