KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pengecualian PPN Bakal Dikurangi, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Juni 2021 | 18:31 WIB
Fasilitas Pengecualian PPN Bakal Dikurangi, Ini Kata BKF

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengurangi fasilitas-fasilitas pengecualian dan pembebasan guna menciptakan sistem pajak pertambahan nilai (PPN) yang lebih baik.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Hidayat Amir mengatakan pada saat ini, terlalu banyak pengecualian dan pembebasan dalam sistem PPN yang berlaku di Indonesia. Hal ini mengganggu efektivitas sistem PPN.

"Exemption mau kita kurangi. Caranya seperti apa? Ini sedang kami siapkan. Ini akan menjadi objek diskusi nanti ketika tiba masanya," ujar Amir, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Melalui reformasi sistem PPN, pemerintah berharap otoritas pajak dapat mengumpulkan lebih banyak penerimaan PPN dari konsumsi masyarakat kelas menengah Indonesia yang saat ini sedang bertumbuh.

Dalam KEM-PPKF 2022 diketahui peran rumah tangga kelas menengah dalam konsumsi mengalami peningkatan secara konsisten. Pada 2002, kontribusi kelas menengah terhadap konsumsi tercatat hanya sebesar 21%. Pada 2018, kontribusinya naik hingga menjadi 47%.

Berdasarkan pada catatan World Bank, secara tahunan, konsumsi dari rumah tangga kelas menengah tercatat tumbuh 12% setiap tahunnya terhitung sejak 2002. Meski konsumsi rumah tangga terus mengalami pertumbuhan, sistem PPN masih belum mampu menangkap potensi pajak dari aktivitas konsumsi tersebut secara optimal.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

"Kalau sistem PPN-nya makin baik, ini akan menjadi sumber penerimaan," ujar Amir.

Sebagaimana tertuang dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019, PPN/PPnBM selalu berkontribusi besar terhadap belanja perpajakan. Dari total belanja perpajakan senilai Rp257,22 triliun pada 2019, penerimaan Rp166,92 triliun di antaranya adalah belanja PPN/PPnBM.

Melalui revisi UU KUP, pemerintah berencana mengurangi pengecualian dan pembebasan PPN serta akan mengenakan PPN multitarif. Barang-barang yang sifatnya dibutuhkan oleh masyarakat dipertimbangkan untuk dikenai tarif PPN yang lebih rendah dari tarif umum. Simak ‘Perubahan Sistem PPN, Kebijakan Komplementer Penurunan Tarif PPh Badan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara