JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Amin Ak. turut mendorong penerapan pajak tambahan atau windfall tax terhadap wajib pajak yang meraup keuntungan besar di tengah kenaikan harga komoditas global.
Amin menilai pemerintah bisa mempertimbangkan windfall tax untuk menambah penerimaan negara tanpa membebani kelompok masyarakat kecil. Menurutnya, saat harga komoditas naik tajam dan menghasilkan keuntungan luar biasa, negara semestinya bisa memperoleh porsi yang lebih adil.
"Ketika harga batu bara, nikel, sawit, atau komoditas ekspor lain melonjak dan menghasilkan windfall profit, negara tidak boleh hanya menjadi penonton. Harus ada instrumen fiskal yang memastikan keuntungan besar itu ikut kembali ke rakyat," katanya, dikutip pada Selasa (28/4/2026).
Amin mengatakan kajian mengenai windfall tax perlu masuk dalam agenda reformasi fiskal. Dengan upaya ini, negara tidak akan kehilangan potensi penerimaan dari komoditas unggulan.
Selain itu, kebijakan windfall tax juga relevan, terutama bagi wajib pajak yang diuntungkan oleh siklus kenaikan harga global dan eksploitasi sumber daya alam milik negara.
"Ini bukan soal mematikan usaha, tetapi memastikan ada keadilan. Saat pelaku usaha menikmati keuntungan ekstra dari lonjakan harga global, negara juga harus memperoleh manfaat yang proporsional," ujarnya.
Secara umum, Amin juga mendorong pemerintah memperkuat pengawasan untuk menutup kebocoran penerimaan negara akibat praktik misinvoicing. Misinvoicing adalah praktik manipulasi nilai transaksi ekspor melalui pelaporan harga yang lebih rendah dari harga sebenarnya.
Praktik misinvoicing bisa mengakibatkan penerimaan negara seperti dalam bentuk PPh badan dan royalti tidak optimal.
Pada Maret lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah membuka ruang penerapan windfall tax kepada wajib pajak yang labanya melonjak berkat kenaikan harga komoditas. Menurutnya, windfall tax dimungkinkan jika wajib pajak memperoleh windfall profit.
Namun, secara terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak akan meningkatkan tarif pajak atau mengenakan pajak baru bila perekonomian domestik masih belum siap. (dik)
