KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Kesehatan Tak Kena Pajak Natura, DJP Jelaskan Batasannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Fasilitas Kesehatan Tak Kena Pajak Natura, DJP Jelaskan Batasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan fasilitas kesehatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023.

Kring Pajak menyebut batasan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek PPh bagi yang menerima diatur dalam lampiran PMK 66/2023. Terdapat beberapa batasan sehingga fasilitas kesehatan dikecualikan dari objek pajak.

“[Pertama] Diterima atau diperoleh pegawai,” cuit Kring Pajak di Twitter, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:
Diperpanjang! Diskon BPHTB PTSL Sebesar 30% Berlaku hingga Akhir Tahun

Kedua, diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Premi Asuransi Kesehatan Merupakan Objek PPh

Kring Pajak juga menegaskan bahwa premi asuransi kesehatan tidak termasuk dalam kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023.

“Premi asuransi termasuk premi asuransi kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja merupakan objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf n UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Nanti, premi itu digabungkan dengan penghasilan bruto dalam menghitung PPh Pasal 21,” sebut Kring Pajak.

Baca Juga:
Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

Sebagai informasi, natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh seiring dengan diundangkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Secara umum, UU HPP mengatur hanya 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, yaitu makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja.

Kemudian, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 Desember 2023 | 10:00 WIB KOTA SEMARANG

Diperpanjang! Diskon BPHTB PTSL Sebesar 30% Berlaku hingga Akhir Tahun

Selasa, 05 Desember 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

Senin, 04 Desember 2023 | 18:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Senin, 04 Desember 2023 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

Selasa, 05 Desember 2023 | 09:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Sebut Kinerja Ekspor-Impor UMKM Terus Tumbuh

Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini