Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Exchanger sudah harus memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 final atas transaksi aset kripto mulai 1 Mei 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (27/4/2022).
Melalui PMK 68/2022, pemerintah memasukkan exchanger sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). Namun demikian, exchanger tidak harus ditunjuk sebagai pemungut terlebih dahulu untuk mulai memungut PPN.
“Sesuai PMK 68/2022, exchanger dalam negeri tidak perlu ada mekanisme penunjukan. Begitu menjadi fasilitator/exchanger, langsung wajib memungut PPN," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.
Ketentuan yang berbeda berlaku bila exchanger tersebut bertempat di luar negeri. Bila berada di luar negeri, exchanger perlu ditunjuk sesuai dengan ketentuan PPN produk digital PMSE seperti yang tercantum dalam PMK 60/2022.
DJP akan melakukan penilaian terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menunjuk exchanger luar negeri sebagai pemungut PPN PMSE. "Ikut mekanisme penunjukan pemungut PPN PMSE sesuai PMK 60/2022 karena tidak memiliki NPWP," imbuh Neilmaldrin.
Seperti diketahui, tarif PPN sebesar 0,11% dikenakan bila penyerahan aset kripto dilakukan lewat exchanger terdaftar Bappebti. Bila exchanger tak terdaftar di Bappebti, tarifnya naik menjadi 0,22%.
Kemudian, pemerintah juga mengenakan PPh Pasal 22 final dengan tarif 0,1% atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto lewat exchanger terdaftar Bappebti. Jika tidak terdaftar, tarifnya naik menjadi 0,2%.
Selain mengenai pemungutan pajak atas transaksi aset kripto, ada pula bahasan terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan. Kemudian, ada bahasan tentang faktur pajak.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 PMK 68/2022, penjual aset kripto yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) tidak melakukan pemungutan PPN atas penyerahan kripto jika penyerahannya dilakukan melalui sistem PPMSE.
Penjual aset kripto yang merupakan PKP wajib melaporkan PPN yang dipungut oleh PPMSE atau exchanger dalam SPT Masa PPN pada kolom penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN. Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan aset kripto ditetapkan sebagai pajak masukan yang tak dapat dikreditkan.
Selain wajib melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN, PKP juga wajib membuat faktur pajak atas penyerahan kripto. PKP bisa menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dari exchanger. (DDTCNews)
DJP menerima banyak pertanyaan dari warganet yang kesulitan menyampaikan SPT Tahunan PPh badan melalui aplikasi e-SPT. Notifikasi yang sering muncul berbunyi “Maaf, upload tidak dapat dilanjutkan. SPT jenis ini belum dapat dilayani untuk wajib pajak badan.”
DJP mengimbau wajib pajak untuk memastikan ulang format dokumen yang digunakan. Selain itu, DJP meminta wajib pajak untuk memastikan format penamaan dokumen telah sesuai dengan ketentuan, yaitu penamaan CSV mengandung salah satu dari dua kode F1132140111 atau F1132150111.
Apabila penamaan CSV belum mengandung salah satu dari dua kode tersebut, ada kemungkinan CSV yang wajib pajak unggah masih menggunakan versi lama dan harus diperbarui. Jika tetap tidak berhasil, wajib pajak disarankan menggunakan e-form atau e-filing. (DDTCNews).
Wajib pajak badan masih mempunyai waktu sekitar 4 hari lagi, tepatnya hingga Sabtu (30/4/2021), untuk melaporkan SPT Tahunan PPh yang bebas dari denda. DJP memastikan tidak ada perpanjangan batas akhir meskipun ada libur nasional dan cuti Bersama.
Karena tidak ada penundaan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan, wajib pajak masih dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022. Layanan terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP (dapat dilihat pada pajak.go.id/unit- kerja serta layanan live chat laman www.pajak.go.id. (DDTCNews)
Pemerintah resmi memberikan fasilitas penundaan pelunasan cukai selama 90 hari dari normalnya 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai, mulai 25 April 2022.
Ketentuan tersebut telah tertuang dalam PMK 74/2022. Pasal 26 beleid tersebut menyatakan relaksasi pelunasan cukai dapat diberikan pada pemesanan pita cukai yang diajukan sampai dengan 31 Oktober 2022. Simak ‘Catat! Fasilitas Penundaan Pelunasan Cukai 90 Hari Resmi Berlaku’. (DDTCNews)
Kemenkeu melaporkan realisasi penerimaan pajak sektor pertambangan pada Maret 2022 tumbuh 109,7% year on year (yoy). Meski demikian, angka tersebut lebih rendah dibandingkan kinerja Februari 2022 yang tumbuh hingga 149,9% yoy.
"Perlambatan ini merupakan dampak dari meningkatnya restitusi pada bulan Maret 2022 dibandingkan dengan restitusi pada bulan Februari 2022," tulis Kemenkeu dalam dokumen laporan APBN Kita edisi April 2022. (DDTCNews)
PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila data tersebut rusak atau hilang. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) dalam PER-03/PJ/2022, permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) dapat diajukan oleh PKP secara elektronik melalui laman DJP atau langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.
“Permintaan data e-faktur … terbatas pada data e-faktur yang dibuat dan telah diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak serta telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 35 ayat (3) PER-03/PJ/2022. Simak ‘Data e-Faktur Rusak atau Hilang? PKP Bisa Ajukan Permintaan’. (DDTCNews) (kaw)