KEBIJAKAN PEMERINTAH

ESDM Pastikan Mayoritas Rumah Tangga Tak Perlu Ajukan Izin Air Tanah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 November 2023 | 11:30 WIB
ESDM Pastikan Mayoritas Rumah Tangga Tak Perlu Ajukan Izin Air Tanah

Ilustrasi. Petugas memasukkan air bersih ke tandon air saat penyaluran bantuan di Dusun Tondowesi, Desa Pojokklitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (24/10/2023). Sedikitnya 150 kepala keluarga atau 300 jiwa di Dusun Tondowesi terdampak krisis air bersih pada kemarau tahun ini dan setiap dua hari sekali BPBD Kabupaten Jombang menyalurkan bantuan air bersih. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan sebagian besar tumah tangga di Indonesia tidak membutuhkan izin penggunaan air tanah. Perlu dicatat, hanya rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan yang memerlukan izin dari Kementerian ESDM.

Ketentuan soal izin penggunaan air tanah yang terbaru diatur dalam Keputusan Menteri ESDM 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Rumah tangga dengan pemakaian air tanah kurang dari 100 m3 per bulan tidak perlu izin.

"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin [penggunaan air tanah], karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Wafid menjelaskan volume air 100 m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar. Angka tersebut setara dengan 200 kali pengisian tandon air bervolume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter.

Pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini sebenarnya bukan hal baru. Wafid mengatakan pengaturan penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya melalui UU Sumber Daya Air (UU 7/2004).

Pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Baca Juga:
Pemegang Izin Tambang Bisa Pakai Batuan di WIUP, Asal Bayar Pajak MBLB

Badan Geologi mencatat beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius seperti di kota-kota besar di wilayah Jawa. Untuk memperbaiki kerusakan tersebut, imbuhnya, perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya.

Pajak Air Tanah

Guna mengendalikan konsumsi air tanah sekaligus untuk menambah penerimaan bagi pemerintah, penggunaan air tanah juga dikenai pajak daerah.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Sesuai dengan penyebutannya, air tanah merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah (UU PDRD s.t.d.t.d UU HKPD)

Pajak air tanah (PAT) merupakan pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Namun, pengenaan PAT tidak mutlak ada pada seluruh daerah. Hal ini lantaran pengenaan pajak daerah tergantung pada keputusan pemerintah daerah untuk mengenakan atau tidak suatu jenis pajak.

PAT menyasar pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pemanfaatan/pengambilan tersebut dapat dilakukan orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan.

Namun, pemanfaatan/pengambilan air untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat dikecualikan dari objek pajak. Pemerintah daerah juga dapat mengatur pengecualian lainnya. Misalnya, pengambilan/pemanfaatan air tanah untuk pemadam kebakaran, penelitian, dan sebagainya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan