FILIPINA

Ekstensifikasi Pajak Dilanjutkan, Filipina Incar Tambahan Penerimaan

Muhamad Wildan | Senin, 29 Januari 2024 | 12:00 WIB
Ekstensifikasi Pajak Dilanjutkan, Filipina Incar Tambahan Penerimaan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina bakal melanjutkan kebijakan ekstensifikasi pajak guna meraup tambahan penerimaan negara sekitar PHP213 miliar atau Rp59,73 triliun dalam 5 tahun ke depan.

Menteri Keuangan Ralph Recto mengatakan pemerintahan Marcos saat ini tengah mengkaji ulang kebijakan ekstensifikasi pajak yang sudah disusun oleh menteri keuangan sebelumnya.

"Kemenkeu berkomitmen untuk melanjutkan semua prioritas reformasi untuk mencapai target fiskal pemerintah dalam jangka menengah," katanya, dikutip pada Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Recto menuturkan pemerintah tidak akan terburu-buru mengenakan jenis pajak baru di tengah laju inflasi yang tinggi. Namun, pemerintah akan melanjutkan pembahasan rencana ekstensifikasi tersebut dengan DPR dan senat.

Menurutnya, hasil kajian yang dilaksanakan baru-baru ini sedikit berbeda dari yang dilakukan oleh Menkeu Benjamin Diokno. Perubahan itu salah satunya mempertimbangkan situasi ekonomi nasional yang pemulihannya tidak secepat perkiraan awal.

Salah satu rencana ekstensifikasi pajak yang dibahas ialah penerapan PPN PMSE melalui revisi UU PPN. Rencananya, kebijakan tersebut akan menambah penerimaan negara hingga PHP83,8 miliar dalam 5 tahun, lebih rendah ketimbang perkiraan awal PHP96,72 miliar.

Baca Juga:
Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Pengenaan PPN PMSE dinilai mendesak karena Asia-Pasifik menjadi kawasan dengan pertumbuhan e-commerce tercepat di dunia. Selain itu, PPN PMSE akan menciptakan perlakuan yang lebih adil antara pelaku PMSE lokal dan asing.

Pemerintah juga berupaya merasionalisasi rezim pajak pertambangan untuk mendorong pertumbuhan. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan pemerintah mendapatkan bagian keuntungan yang adil dari kegiatan pertambangan.

Usulan tersebut diperkirakan menghasilkan tambahan penerimaan senilai PHP47 miliar, atau lebih rendah dari perkiraan awal PHP52,6 miliar.

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Kemudian, ada rencana untuk menyesuaikan tarif pajak kendaraan bermotor yang masih tertunda karena mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi. Penerimaan yang didapat dari kebijakan langkah tersebut senilai PHP36 miliar.

Selain itu, Kemenkeu juga mengusulkan pengenaan cukai plastik sekali pakai yang berpotensi menambah penerimaan senilai PHP33,9 miliar hingga 2028.

Terakhir, ada rencana revisi UU Perpajakan Intermediasi Perantara Keuangan dan Penghasilan Pasif (Passive Income and Financial Intermediary Taxation Act/PIFITA). Kebijakan tersebut diproyeksikan menghasilkan tambahan penerimaan PHP12,2 miliar.

Baca Juga:
Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

"Dengan mempertimbangkan seluruh reformasi ini, kami memperkirakan total pendapatan negara akan tumbuh dari 15,5% PDB pada 2024 menjadi 16,8% PDB pada 2028," ujar Recto seperti dilansir philstar.com. (rig)

https://www.philstar.com/business/2024/01/27/2328765/new-tax-proposals-seen-yield-p213-billion-revenue

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA PENAJAM

Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS