PMK 34/2020

Efek Covid-19, Begini Ketentuan Barang Bebas Bea Masuk & Pajak Impor

Dian Kurniati | Jumat, 24 April 2020 | 12:36 WIB
Efek Covid-19, Begini Ketentuan Barang Bebas Bea Masuk & Pajak Impor

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas importasi berbagai barang untuk penanganan virus Corona (Covid-19).

Akun resmi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di media sosial menjelaskan aturan barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri yang bisa masuk dalam kelompok yang dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Ketentuan itu tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

“Penyederhanaan pelayanan impor barang yang digunakan untuk penanganan Covid-19 ada yang melalui mekanisme barang kiriman dan barang bawaan penumpang," bunyi keterangan pada akun Instagram @beacukaiRI, Jumat (24/4/2020).

Syarat pertama barang bawaan penumpang dan barang kiriman bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nilainya tidak melebihi US$500. Nilai barang yang melebihi ketentuan akan tetap dikenai bea masuk dan pajak.

Setelah itu, ada ketentuan jenis dan jumlah barang yang dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang terbagi dalam 10 kelompok produk. Pada kelompok produk pertama ada hand sanitizer, yang mencakup jenis barang berupa antiseptik untuk obat hingga disinfektan lainnya dengan batasan 5 liter atau 5 kilogram per orang/barang kiriman.

Baca Juga:
Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Pada kelompok produk zat disinfektan atau bahan pembuat disifektan dibatasi maksimal 5 liter atau 5 kilogram per orang/barang kiriman. Selanjutnya, produk mengandung disinfektan seperti preparat pembersih kulit dibatasi 5 buah per orang/barang kiriman.

Pada kelompok produk rapid test dibatasi 50 buah per orang/barang kiriman. Demikian pula PCR test atau reagent untuk analisis PCR yang juga dibatasi 50 buah per orang/barang kiriman.

Kelompok produk virus transfer media dibatasi 500 buah per orang/barang kiriman, sedangkan dacron swab dibatasi 100 buah per orang/barang kiriman.

Baca Juga:
Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

Sementara itu, bawaan atau kiriman masker dibatasi 500 lembar atau 10 kotak per orang/barang kiriman, dan pakaian pelindung dibatasi 20 buah per orang/barang kiriman. Adapun kelompok produk sarung tangan bedah dari karet, dibatasi maksimal 50 buah atau 10 kotak per orang/barang kiriman.

Khusus barang kiriman, penerima barang wajib menyerahkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk mendapat pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. "(Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor) berlaku selama pandemi Covid-19," bunyi keterangan DJBC. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by DITJEN BEA CUKAI (@beacukairi) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Rabu, 17 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen