LAYANAN PAJAK

e-Reg Bermasalah, Permintaan OTP untuk Daftar NPWP Bisa Pakai Email

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Mei 2023 | 12:07 WIB
e-Reg Bermasalah, Permintaan OTP untuk Daftar NPWP Bisa Pakai Email

Tampilan depan https://ereg.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi adanya kendala pada layanan e-Registration (ereg) DJP Online. Masalah ini membuat wajib pajak yang tengah mendaftarkan NPWP-nya secara online kesulitan mendapatkan kode OTP atau token melalui nomor ponsel.

Terpantau dari linimasa @kring_pajak, sejumlah wajib pajak mengaku baru mendapatkan kode OTP beberapa menit hingga 1 jam berselang setelah request disampaikan. Hal ini membuat kode OTP tak lagi valid untuk melakukan pendaftaran NPWP.

"Untuk kendala OTP, Kawan Pajak dapat menggunakan alternatif melalui email dan untuk captcha berulang saat ini sedang ditangani oleh Tim IT DJP," tulis DJP melalui akun resmi @DitjenPajakRI, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

DJP pun meminta maaf kepada masyarakat atas kendala yang terjadi. Wajib pajak yang telanjur mengeklik request kode OTP berulang kali dan pulsanya terpotong diminta untuk tidak meminta kode OTP kembali hingga beberapa saat ke depan.

"Silakan coba memasukkan OTP yang terakhir didapatkan. Jika masih mengalami kendala yang sama, harap untuk tidak melakukan permintaan kode OTP untuk sementara waktu," cuit DJP.

Selain itu, jika dalam kondisi mendesak wajib pajak bisa juga menghubungi KPP terdekat untuk mengurus pendaftaran NPWP.

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Sebagai informasi, layanan e-Reg sempat tak bisa diakses sama sekali pada akhir pekan lalu. DJP menyatakan waktu henti (downtime) layanan e-Registrasi dilakukan sejak Jumat (26/5/2023) pukul 18.00 WIB hingga Minggu (28/5/2023) pukul 23.59 WIB. Downtime dilakukan untuk pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) DJP.

E-Registration merupakan aplikasi bagian dari sistem informasi perpajakan di lingkungan DJP. Sistem ini berbasis perangkat keras dan lunak yang terhubung dengan perangkat komunikasi data dan digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.

Layanan e-Registration ini tersedia pada laman ereg.pajak.go.id. E-registration menjadi sarana pendaftaran wajib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M