E-FAKTUR 3.0

E-Faktur 3.0 Berlaku Nasional Besok, DJP Kirim Email untuk 542.000 PKP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 September 2020 | 15:47 WIB
E-Faktur 3.0 Berlaku Nasional Besok, DJP Kirim Email untuk 542.000 PKP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama (kanan) memberikan penjelasan terkait e-faktur 3.0 dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah mengirimkan informasi mengenai implementasi e-faktur 3.0 secara nasional kepada ribuan pengusaha kena pajak (PKP) melalui surat elektronik (email).

Dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan email yang dikirimkan kepada 542.000 PKP tersebut berisi informasi agar PKP mempersiapkan diri dengan adanya pembaruan aplikasi e-faktur 3.0.

“Karena berlakunya besok [1 Oktober 2020], kami kemarin sudah mengirimkan email kepada 542.000 PKP untuk mengingatkan agar mereka mempersiapkan diri, men-download aplikasi yang baru, dan melakukan hal-hal yang diperlukan supaya besok berjalan dengan lancar,” ujar Hestu.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

DJP, sambungnya, juga telah melakukan sosialisasi kepada para PKP, asosiasi, dan konsultan pajak terkait dengan implementasi secara nasional e-faktur 3.0. Para fiskus di lapangan juga terus melakukan sosialisasi.

Implementasi e-faktur 3.0, lanjut Hestu, merupakan suatu perkembangan yang sangat baik untuk PKP. Pasalnya, ada berbagai kemudahan yang disediakan DJP melalui aplikasi tersebut. Simak pula artikel ‘Implementasi Nasional e-Faktur 3.0 Mulai Besok, Ini Kata Dirjen Pajak’.

Dalam aplikasi e-faktur 3.0, ada beberapa fitur baru. Fitur tersebut antara lain prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated pajak masukan berupa e-faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-faktur, dan prepopulated SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Hestu mengatakan seluruh dalam email yang dikirimkan ke PKP, DJP juga sudah memberikan berbagai petunjuk yang perlu dilakukan oleh PKP. Selain itu, informasi lengkap mengenai saluran informasi yang bisa dihubungi jika ada kendala juga ada dalam email tersebut.

“Jadi, PKP harus tahu bahwa besok aplikasinya akan berubah ke versi berikutnya,” imbuh Hestu.

Sebagai informasi kembali, salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian PKP terkait dengan implementasi e-faktur 3.0 adalah database. Pasalnya, untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan).

Kemudian, agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-faktur terbaru. Simak pula artikel ‘Pengguna e-Faktur 3.0 Tidak Bisa Beralih Lagi Pakai e-Faktur 2.2’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan