PP 12/2023

Dukung Pendidikan di IKN, Supertax Deduction Ditawarkan Hingga 250%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2023 | 17:00 WIB
Dukung Pendidikan di IKN, Supertax Deduction Ditawarkan Hingga 250%

Suasana proses pembangunan istana presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menawarkan insentif supertax deduction bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pengaturan terkait dengan supertax deduction diatur dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d jo. Pasal 42 PP 12/2023. Biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran diberikan fasilitas pengurangan bruto paling tinggi 250%.

“Fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan ... dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu,” bunyi penggalan Pasal 27 ayat 1 huruf d PP 12/2023, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Sederet Larangan bagi WP Penerima Fasilitas Diskon PPh Badan di IKN

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto tersebut diberikan paling tinggi 250% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Kegiatan praktik kerja tersebut mencakup beragam bentuk aktivitas, pertama, kegiatan yang dapat diikuti oleh siswa, pendidik, tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan.

Kedua, kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi. Ketiga, kegiatan yang diikuti peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja

Baca Juga:
Pengusaha di Negara Ini Minta Insentif Pajak Sektor Pertanian Ditambah

Keempat, kegiatan yang diikuti perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun. Kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja, Otorita IKN, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.

Pengaturan terkait supertax deduction dalam PP 12/2023 diatur lebih lanjut di PMK 128/2019. Hal tersebut senada dengan bunyi dari Pasal 42 ayat (7) PP 12/2023 yang menyatakan fasilitas ini diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan negara.

Adapun fasilitas pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto ini diberikan sampai dengan tahun 2035. (Sabian Hansel/sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:45 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS Paling Telat Hari Ini

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:45 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS Paling Telat Hari Ini

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:01 WIB KURS PAJAK 31 MEI 2023 - 6 JUNI 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:19 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Diperpanjang

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Belum Akan Dinaikkan Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan BKF

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:00 WIB PELAYANAN BEA CUKAI

Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:34 WIB KONSULTASI PAJAK

Beri Sampel untuk Promosi ke Pelanggan, Bagaimana Perlakuan PPN-nya?

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Fiskal Mobil Listrik Dikritik, Sri Mulyani Bilang Begini