KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Energi Terbarukan, 12 Perusahaan Ini Dapat Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Dukung Energi Terbarukan, 12 Perusahaan Ini Dapat Fasilitas Kepabeanan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim telah memberikan fasilitas kepabeanan kepada sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor energi baru dan terbarukan.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan sudah ada fasilitas yang diberikan untuk mendorong konservasi energi. Menurutnya, DJBC berkomitmen mendukung upaya pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan energi yang lebih ramah lingkungan.

"Sekarang bisa memakai [peraturan] yang sudah existing, misalnya PMK 218/2019 untuk panas bumi kan sudah berjalan atau menggunakan fasilitas existing lainnya," katanya, dikutip pada Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Untung menuturlan PMK 218/2019 mengatur fasilitas kepabeanan bagi industri panas bumi. Dalam hal ini, perusahaan di sektor panas bumi dapat memperoleh pembebasan bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI) tidak dipungut untuk kegiatan bisnisnya.

Terdapat 12 perusahaan di sektor panas bumi yang menggunakan fasilitas kepabeanan berdasarkan PMK 218/2019. Beberapa di antaranya yakni Star Energy Geothermal (Wayang Windu), Pertamina Geothermal Energy (6 lokasi), Geo Dipa Energy (2 lokasi), dan Medco Cahaya Geothermal.

Kemudian, terdapat 2 proyek yang memanfaatkan insentif sebagaimana diatur dalam PMK 176/2009 dan PMK 66/2016, yaitu PLTA Cirata dan PLTB Sidrap.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

PMK 176/2009 yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Sementara itu, PMK 66/2015 yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Selain itu, lanjut Untung, terdapat juga PMK 171/2019 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan bagi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. Ketentuan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan.

"Itu ada sebetulnya, yang selama ini belum bicara spesifik pembangkit listrik, apakah gunakan energi fosil atau energi baru dan terbarukan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024