RASIO PAJAK
Duh, Rasio Pajak 2020 Hanya 8,94%
Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Februari 2021 | 06:01 WIB
Duh, Rasio Pajak 2020 Hanya 8,94%

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Dengan capaian produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp15.434,2 triliun pada 2020, rasio pajak dalam arti luas pada tahun 2020 hanya sebesar 8,94%.

Menggunakan data PDB yang sama dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta realisasi APBN 2020 yang dilaporkan pada APBN KiTa edisi Januari 2020, rasio pajak dalam arti menengah pada tahun lalu adalah sebesar 8,31%. Adapun rasio pajak dalam arti sempit berada di angka 6,93% pada 2020.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, realisasi dari hampir seluruh jenis penerimaan mengalami kontraksi akibat tekanan ekonomi yang timbul karena pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Mulai Susun RAPBN 2024, Rasio Pajak Ditarget 9,91 - 10,1 Persen

"Capaian realisasi penerimaan perpajakan terkontraksi -17,03% dibandingkan dengan realisasi tahun 2019 sebagai dampak perlambatan ekonomi dan pemanfaatan stimulus oleh dunia usaha," tulis Kementerian Keuangan pada laporannya, seperti dikutip Kamis (11/2/2021).

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) juga mengalami kontraksi hingga -36,84% pada 2020, meski sesungguhnya realisasi PNBP pada tahun lalu berhasil mencapai 123,7% dari target yang ditetapkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020.

Apabila dibandingkan dengan 2019, tampak ada penurunan rasio pajak pada 2020. Pada 2019, rasio pajak dalam arti luas mencapai 10,73%, sedangkan rasio pajak dalam arti menengah adalah sebesar 9,76%. Adapun rasio pajak dalam arti sempit pada 2019 mencapai 8,42%.

Baca Juga:
Susun KAJM, Kemenkeu Bakal Pertimbangkan Rasio Pajak dan Utang

Sebagai catatan, yang dimaksud dengan rasio pajak dalam arti luas adalah rasio pajak yang memperhitungkan total penerimaan yang dikelola Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan PNBP SDA, dibagi dengan PDB.

Rasio pajak dalam arti menengah adalah rasio pajak yang dihitung berdasarkan total penerimaan DJP dan DJBC dengan PDB sebagai pembagi. Adapun yang dimaksud rasio pajak dalam arti sempit adalah rasio pajak yang hanya memperhitungkan penerimaan yang dikumpulkan DJP. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Februari 2021 | 01:00 WIB

ada potensi ambil utang lagi ni ya.. kasihan rakyat klo tidak efisien penggunaannya.. hanya dikasih Bansos dll yg jumlahnya elatif kurang mengedrive kehidupan dan pertumhan ekonomi.

13 Februari 2021 | 22:42 WIB

Rencana strategis Kemenkeu untuk meningkatkan rasio pajak perlu untuk benar-benar diproses dan direalisasikan, agar dampaknya dapat juga terasa terhadap kesejahteraan masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Februari 2023 | 09:00 WIB ANGGARAN PEMERINTAH Mulai Susun RAPBN 2024, Rasio Pajak Ditarget 9,91 - 10,1 Persen
Selasa, 21 Februari 2023 | 16:00 WIB PP 6/2023 Susun KAJM, Kemenkeu Bakal Pertimbangkan Rasio Pajak dan Utang
Senin, 13 Februari 2023 | 18:15 WIB UNI EMIRAT ARAB Tax Ratio Negara Arab Hanya 11%, IMF Minta Pemerintah Optimalkan Pajak
Sabtu, 11 Februari 2023 | 08:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Subjek PPh Final UMKM Bertambah, Rasio Perpajakan Kembali Dobel Digit
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 18:00 WIB KAMUS CUKAI Apa Itu Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau?
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023
Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB PENEGAKAN HUKUM Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK Jam Pelayanan Kantor Pajak Berubah selama Ramadan, Cek di Sini
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2022 Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP
Jumat, 24 Maret 2023 | 12:00 WIB TIPS PAJAK Cara Lapor Harta Berupa Obligasi Pemerintah di SPT 1770S
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:38 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI Sengketa Terkait Keterlambatan Penyampaian Penggunaan NPPN