PROVINSI RIAU

DPRD Minta Pemprov Segera Rampungkan Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Selasa, 26 September 2023 | 11:30 WIB
DPRD Minta Pemprov Segera Rampungkan Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - DPRD meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera menyampaikan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) guna mempercepat penyusunan Raperda PDRD.

Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Riau Karmila Sari mengingatkan raperda harus sudah disusun dan diundangkan pada 5 Januari 2024. Bila terlambat, pemprov berpotensi kehilangan peluang untuk meningkatkan penerimaan.

"Besaran tarif retribusi nantinya akan dilampirkan ke dalam raperda untuk ditetapkan sebagai perda. Jadi, wajib diserahkan," katanya, dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Setelah DPRD dan pemprov mencapai kesepakatan, lanjut Karmila, raperda PDRD tersebut masih perlu disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.

Oleh karena itu, penyusunan raperda perlu dipercepat guna memenuhi deadline yang diamanatkan oleh UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Artinya, akan ada penumpukan ini nanti di Kemendagri," tutur Karmila seperti dilansir goriau.com.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau selaku perwakilan pemda dalam penyusunan Raperda PDRD sedang mengumpulkan tarif retribusi dari OPD-OPD. Tarif retribusi usulan OPD akan ditetapkan lewat rapat pembahasan.

"Lampiran besaran retribusi itulah yang masih ditunggu Pansus sampai saat ini," ujar Karmila.

Sebagai informasi, raperda PDRD yang sudah disetujui DPRD perlu dikirimkan ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi. Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Sementara itu, Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. Bila sudah sesuai, kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa