KABUPATEN TANGERANG

DPRD Kabupaten Tangerang Beri Lampu Hijau untuk Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 September 2023 | 07:30 WIB
DPRD Kabupaten Tangerang Beri Lampu Hijau untuk Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - DPRD Kabupaten Tangerang, Banten memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkab Tangerang.

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Tangerang Nonche Thendean mengatakan Raperda PDRD diperlukan untuk menciptakan keselarasan antara ketentuan pemungutan pajak dan kondisi masyarakat.

"Dengan demikian, Pansus III DPRD Kabupaten Tangerang merekomendasikan agar Raperda PDRD dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda," ujar Nonche, dikutip pada Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Keberadaan perda juga akan memberikan kepastian hukum, baik bagi dinas yang melaksanakan pemungutan pajak daerah maupun bagi wajib pajak.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar mengatakan Raperda PDRD akan menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kinerja pajak daerah. Harapannya, Kabupaten Tangerang dapat secara mandiri mendanai kebutuhan pembangunan.

"Dalam jangka panjang terdapat trickle-down effect yang positif terhadap tumbuh kembangnya industri pada sektor lainnya dan secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan minat usaha dan investasi masyarakat di Kabupaten Tangerang," kata Zaki.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Setelah disetujui oleh DPRD, raperda akan dievaluasi terlebih dahulu sebelum diundangkan. Sesuai dengan UU HKPD dan Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, Kemenkeu, Kemendagri, dan pemprov memiliki kewenangan untuk mengevaluasi raperda PDRD yang disusun oleh pemkab/pemkot bersama DPRD.

Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional, sedangkan Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Bila Kemendagri telah menyatakan bahwa raperda PDRD sudah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi serta Kemenkeu telah menyatakan raperda PDRD sudah sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD