KEBIJAKAN CUKAI

DPR Minta Pemerintah Bikin Penggolongan Tarif Cukai Rokok Elektrik

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Desember 2022 | 16:00 WIB
DPR Minta Pemerintah Bikin Penggolongan Tarif Cukai Rokok Elektrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Merlas mengusulkan adanya penggolongan tarif cukai rokok elektrik (REL).

Bertu mengatakan penggolongan tarif cukai REL diperlukan untuk mengakomodasi produk rokok elektrik yang diproduksi oleh industri kecil.

"Jangan disamaratakan juga, karena ada banyak industri-industri kreatif terutama di Kota Bandung itu industri rumahan saja dan ini tentunya tidak bisa disamakan dengan industri REL atau hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang kelasnya besar-besar begitu," ujar Bertu, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Menurut Bertu, kenaikan tarif cukai untuk REL yang diproduksi oleh perusahaan besar adalah langkah yang tepat mengingat perusahaan tersebut mengimpor REL dari luar negeri.

Namun, kenaikan tarif cukai REL bagi produsen lokal perlu ditimbang ulang dengan mempertimbangkan faktor penyerapan tenaga kerja.

"Pada industri kecil penyerapan tenaga kerja banyak sementara REL yang besar-besar itu sebagian besar adalah rokok impor, peralatannya juga impor. Kalau itu naik kami setuju, cuma kalau yang diolah di dalam negeri mohon diberikan pertimbangan juga kepada industri-industri kreatif yang ada," ujar Bertu.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Bertu mengatakan ada kurang lebih 200 industri REL kecil yang membutuhkan perlindungan dan keberpihakan dari pemerintah.

Untuk diketahui, tarif cukai REL akan naik rata-rata sebesar 15% untuk 2023 dan 2024, berbeda dibandingkan dengan rencana awal pemerintah yang hendak meningkatkan tarif cukai REL untuk 5 tahun sekaligus, yakni sampai dengan 2027.

Wakil Ketua Komisi XI RP RI Dolfie O.F.P mengatakan kebijakan kenaikan tarif cukai REL perlu disesuaikan dengan periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berakhir pada 2024.

"Terkait dengan cukai rokok elektrik dan HPTL, ini kan mintanya sampai 5 tahun ke depan. Kami batasi sesuai usia pemerintahan saja Bu, 2 tahun," ujar Dolfie. Baca juga 'Tarif Cukai Rokok Elektrik Naik Rata-Rata 15% untuk 2023 dan 2024'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT