EDUKASI PAJAK

Dosen FIA UI Beri Pendampingan Pengelolaan Perpajakan Dana Desa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2019 | 16:32 WIB
Dosen FIA UI Beri Pendampingan Pengelolaan Perpajakan Dana Desa

Berfoto bersama setelah pelatihan. (Foto: fia.ui.ac.id)

GRESIK, DDTCNews – Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) memberikan pelatihan dasar perpajakan atas transaksi yang timbul dalam pengelolaan dana desa di Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Para dosen FIA UI ini tergabung dalam tim pengabdian masyarakat. Mereka memberikan pendampingan bagi para pengelola dana desa di kecamatan tersebut. Ada 50 peserta pelatihan yang didominasi para kepala urusan keuangan dan sekretaris desa.

“Kegiatan ini dilaksanakan atas adanya keluhan akan rumitnya ketentuan perpajakan yang menyebabkan perangkat desa, khususnya bendaharawan, mengalami kesulitan dalam membuat laporan keuangan,” ujar Rifelly Dewi Astuti, Kepala Humas dan KIP UI dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
Ratusan Desa Dapat Dana dari APBN, Kantor Pajak Perkuat Pengawasan

Sebagai pemungut pajak, sambungnya, bendaharawan harus mampu memahami berbagai jenis perpajakan yang timbul dari setiap transaksi pengelolaan dana desa. Jenis pajak tersebut antara lain pajak penghasilan (PPh) pasal 21, 22, 23, 4(2) serta pajak pertambahan nilai (PPN).

Selain itu, tim pengabdian masyarakat FIA UI melihat perlunya pengembangan kemampuan dan pengetahuan bagi para perangkat desa. Hal ini dikarenakan masih minimnya ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dalam pengelolaan pajak.

Tim pengabdian masyarakat FIA UI memberikan pelatihan perpajakan yang mencakup pengenalan jenis pajak umum dalam ruang lingkup pengelolaan keuangan desa serta identifikasi jenis pajak berdasarkan transaksi dan penentuan besar tarif.

Baca Juga:
Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Ada pula perhitungan besar pajak terutang dan simulasi perhitungan dengan menggunakan transaksi yang umum dilakukan, penentuan bukti potong pajak, penyetoran berdasarkan jenis pajaknya, dan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Adapun pelatihan dasar perpajakan atas transaksi yang timbul dalam pengelolaan dana desa diberikan langsung oleh tim pengabdian masyarakat FIA UI, yaitu Indriani dan Maria Tambunan. Pelatihan dilaksanakan pada 6 Agustus 2019.

Pendampingan ini diharapkan mampu menjadi solusi dan aksi nyata yang bermanfaat di di tengah permasalahan yang dihadapi masyarakat. Kegiatan ini terselenggara didanai oleh hibah Pengmas DRPM UI dan mendapat respons yang positif dari para aparatur pemerintahan di Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 18:00 WIB KPP PRATAMA GARUT

Ratusan Desa Dapat Dana dari APBN, Kantor Pajak Perkuat Pengawasan

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Rabu, 06 Maret 2024 | 18:00 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Jadi Unggulan, Akuntansi FEB UI Siap Cetak Lulusan Berkualitas Global

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Indonesia Masih Butuh Profesional Pajak Andal, Anak Muda Perlu Bersiap

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M