KPP PRATAMA PURWOKERTO

Dorong ASN Validasi NIK Sebelum 31 Maret, Dirjen Pajak Surati Bupati

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Januari 2023 | 17:00 WIB
Dorong ASN Validasi NIK Sebelum 31 Maret, Dirjen Pajak Surati Bupati

Ilustrasi.

PURWOKERTO, DDTCNews - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto Raden Agus Setiawan melakukan audiensi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein di ruang tamu Kantor Bupati Banyumas pada 16 Januari 2023.

Dalam audiensi itu, Raden menyampaikan surat dirjen pajak kepada bupati yang berisikan tentang implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

“Diharapkan seluruh wajib pajak di Banyumas bisa memutakhirkan data NIK sebagai NPWP sesegera mungkin, khususnya bagi ASN Pemkab Banyumas sebelum 31 Maret 2023 ini,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Raden menyebut pemutakhiran data NIK dapat dilakukan secara mandiri pada laman pajak.go.id. Jika terdapat kendala, wajib pajak dapat menghubungi KPP via Whatsapp, saluran telepon, Kring Pajak 1500200, atau tinggal datang ke kantor pajak.

Dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan laporan penyampaian SPT Tahunan ASN Kabupaten Banyumas. Dia mengapresiasi peningkatan kepatuhan penyampaian SPT yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemkab Banyumas pada 2020, 2021, dan 2022.

“Kami juga mohon bantuan dan dukungan Bupati Banyumas agar menginstruksikan seluruh ASN Pemkab Banyumas agar pada tahun ini ini SPT Tahunan bisa dilaporkan tepat waktu sehingga bisa menjadi teladan bagi ASN di daerah lain,” tuturnya.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Raden berharap sinergi antara KPP Pratama Purwokerto dan Pemkab Banyumas turut meningkatkan kesadaran wajib pajak sehingga mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tepat waktu.

Sebagai informasi, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya