REISA BROTO ASMORO

Dokter Reisa Ajak WP Lapor SPT Tahunan dan Padankan NIK-NPWP

Dian Kurniati | Senin, 20 Maret 2023 | 14:28 WIB
Dokter Reisa Ajak WP Lapor SPT Tahunan dan Padankan NIK-NPWP

Reisa Broto Asmoro 

JAKARTA, DDTCNews - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

Reisa mengatakan setiap wajib pajak memiliki keharusan untuk patuh melaksanakan semua kewajibannya. Menurutnya, pajak yang dibayarkan juga dapat berkontribusi membantu sesama sekaligus mendukung pembangunan negara.

“Pajak adalah salah satu cara kita membantu sesama dan bergotong royong membangun negeri kita tercinta," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaksel2, dikutip pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Aturan Bupot PPh 21 Instansi Pemerintah Diubah, Kini Ada Form 1721-A3

Reisa mengatakan saat ini merupakan periode bagi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2022. Reisa sendiri telah melaporkan SPT Tahunan tersebut.

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda keterlambatan dipatok senilai Rp100.000.

Wajib pajak, sambung Reisa, dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online. Penyampaian secara online bisa dilakukan melalui e-filing atau e-form. Dia berharap wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum batas akhir pelaporan.

Baca Juga:
Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

“Sekarang lapor SPT gampang dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui e-filing," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Reisa juga mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk memadankan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurutnya, validasi NIK sebagai NPWP akan mempermudah wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan perpajakan.

Penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan mulai berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN