Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak tetap perlu mengecek data prepopulated saat menyampaikan SPT Tahunan.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono mengatakan data prepopulated berasal dari bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak. Namun, kebenaran data prepopulated pada SPT Tahunan tersebut harus diperiksa oleh wajib pajak.
"Datanya sudah ada, cuma kata kuncinya valid atau tidak datanya. Ini yang hati-hati," katanya dalam Tax Grand Seminar and Competition 2023, dikutip pada Senin (20/11/2023).
Agus menuturkan fitur data prepopulated diperkenalkan oleh negara-negara Nordic, seperti Denmark, Estonia, Finlandia, Islandia, dan Norwegia. Indonesia pun mengadopsi fitur prepopulated tersebut guna memudahkan penyampaian SPT Tahunan.
Dia menjelaskan fitur data prepopulated telah diterapkan di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Melalui fitur ini, wajib pajak akan dimudahkan karena tinggal mencocokkan kebenaran data pada SPT Tahunan sebelum submit.
"Nanti muncul semua bukti potongnya. Ini tantangan bersama masyarakat [untuk mengecek terlebih dahulu kebenarannya]," ujarnya.
DJP sebelumnya berencana meluncurkan teknologi prepopulated SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2025, bertepatan dengan saat pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024.
Teknologi SPT PPh prepopulated bakal didukung coretax administration system sekaligus pelaporan oleh wajib pajak yang berkewajiban memotong atau memungut pajak.
Nanti, tidak hanya penghasilan pegawai dan PPh Pasal 21 yang langsung terisi secara prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. Ke depan, PPh final atas bunga yang dipotong perbankan juga akan terisi secara otomatis atau prepopulated dalam SPT Tahunan. (rig)