PMK 66/2023

DJP Ungkap Alasan di Balik Pengecualian Natura 2022 dari Objek PPh

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Juli 2023 | 17:25 WIB
DJP Ungkap Alasan di Balik Pengecualian Natura 2022 dari Objek PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh mulai tahun pajak 2022, Kemenkeu melalui PMK 66/2023 memutuskan untuk mengecualikan natura dan kenikmatan yang diterima pada 2022 dari objek PPh.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan fasilitas pengecualian khusus untuk natura dan kenikmatan yang diterima pada 2022 diberikan guna meringankan beban kepatuhan wajib pajak.

"Kami secara realistis memahami aspirasi wajib pajak. Kalau itu diberlakukan mundur akan terlalu berat. Oleh karena itu kita buat relaksasi lagi, yang 2022 yo wes lah," ujar Yoga, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Bila natura dan kenikmatan yang diterima pada tahun 2022 tetap diperlakukan sebagai objek PPh, wajib pajak penerima natura dan kenikmatan bakal terpaksa harus melakukan pembetulan SPT Tahunan 2022 dan melunasi kurang bayar PPh.

Dalam hal wajib pajak terlanjur membayar PPh atas natura dan kenikmatan pada tahun lalu, DJP membuka ruang bagi wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan dan mengajukan restitusi.

"Kalau memang dia mau mengeklaim karena belum menjadi objek, ya monggo saja. Terbuka pintu untuk pembetulan SPT Tahunan dan meminta lebih bayar," ujar Yoga.

Baca Juga:
Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Untuk diketahui, PMK 66/2023 yang memerinci tentang perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan baru diundangkan pada Juni 2023 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2023, terlambat 1,5 tahun dari yang seharusnya.

Meski PMK 66/2023 baru berlaku pada 1 Juli 2023, natura dan kenikmatan yang diterima pada Januari hingga Juni 2023 diperlakukan sebagai objek PPh. PPh yang terutang atas natura dan kenikmatan pada semester I/2023 harus dihitung, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh penerima dalam SPT PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS