KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Tidak Ada Hubungan Pajak Natura dengan Pemeriksaan WP

Dian Kurniati | Selasa, 25 Juli 2023 | 10:30 WIB
DJP Tegaskan Tidak Ada Hubungan Pajak Natura dengan Pemeriksaan WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan tidak ada keterkaitan antara ketentuan natura/kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) dan kemungkinan wajib pajak dilakukan pemeriksaan.

Suryo mengatakan kebijakan natura dan/atau kenikmatan sebagai objek PPh yang berlaku sejak Januari 2023 memang berpotensi menyebabkan wajib pajak berstatus kurang bayar saat menyampaikan SPT Tahunan 2023. Meski demikian, hal ini tidak serta merta membuat wajib pajak tersebut diperiksa otoritas.

"Secara absolut tidak ada hubungan langsung antara implementasi ketentuan terkait dengan natura dengan possibility wajib pajak dilakukan pemeriksaan," katanya, dikutip pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:
Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Suryo mengatakan otoritas telah memiliki daftar prioritas pengawasan wajib pajak berdasarkan profil risikonya. Pada pelaksanaannya, DJP memanfaatkan sistem compliance risk management (CRM) untuk memetakan profil risiko wajib pajak.

DJP juga telah membentuk komite kepatuhan untuk melengkapi implementasi sistem CRM dalam melakukan pengawasan wajib pajak. Nantinya, analisis dan rekomendasi CRM akan ditindaklanjuti komite kepatuhan dengan melihat kondisi sebenarnya di lapangan.

"Apabila kita melihat konteks pemeriksaan, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan sebetulnya disusun atau berdasarkan profil risiko wajib pajak yang terus kita kembangkan berdasarkan CRM yang saat ini kita terapkan dalam komite kepatuhan," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

PMK 66/2023 menyatakan ketentuan natura/kenikmatan sebagai objek PPh mulai berlaku sejak Januari 2023. Namun, pemberi kerja baru memiliki kewajiban memotong PPh pada masa pajak Juli 2023 dan masa pajak selanjutnya.

Dengan ketentuan tersebut, PPh atas natura/kenikmatan yang diterima pada Januari-Juni 2023 wajib dihitung, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh penerimanya dalam SPT PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya