PMK 68/2022

DJP Tegaskan PPh Atas Perdagangan Aset Kripto Tidak Bisa Dikreditkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 April 2022 | 19:00 WIB
DJP Tegaskan PPh Atas Perdagangan Aset Kripto Tidak Bisa Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pajak penghasilan (PPh) atas perdagangan aset kripto tidak bisa dikreditkan.

Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Andhika Bibing mengungkapkan alasannya. Dia menyampaikan bahwa PPh yang dikenakan atas aset kripto menggunakan skema final, sehingga pajak tersebut tidak diperhitungkan kembali baik dari sisi pokok pajaknya, dasar pengenaan pajak, maupun pajak yang harus dipotong.

"Jadi sudah selesai ketika diberikan bukti pungut tinggal dilaporkan saja. Jadi selesai tidak bisa dikreditkan, tapi tetap dilaporkan," kata Andhika dalam acara TaxLive DJP dikutip pada Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Lebih lanjut, Andhika menambahkan karena tidak bisa dikreditkan, pajak atas transaksi aset kripto tidak perlu digabungkan dalam penghasilan lainnya. Nantinya, saat lapor SPT Tahunan wajib pajak hanya melampirkan bukti potong PPh final yang didapat dari pengusaha kena pajak (PKP) atau pihak exchanger.

"Tapi tidak diperhitungkan dalam kredit pajak tidak juga digabungkan dalam penghasilan lainnya untuk dipajaki di SPT tahunan," kata Andhika.

Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Beleid ini berlaku per 1 Mei 2022.

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Sebagai informasi, PMK 68/2022 mengatur 2 ketentuan besaran tarif PPh Pasal 22 Final yang dikenakan pada penjual atau yang menyerahkan aset kripto.

Pertama, sebesar 0,1% jika exchanger terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua, sebesar 0,2% jika exchanger tidak terdaftar Bappebti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 18 April 2022 | 20:27 WIB

Pengenaan pajak menggunakan skema final merupakan salah satu bentuk schedular taxation, dimana salah satu cirinya yaitu pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi