KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut PT Perorangan Hanya Bisa Pakai PPh Final UMKM Selama 3 Tahun

Muhamad Wildan
Senin, 22 Agustus 2022 | 16.30 WIB
DJP Sebut PT Perorangan Hanya Bisa Pakai PPh Final UMKM Selama 3 Tahun

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perseroan perorangan hanya boleh menggunakan skema pajak penghasilan final UMKM dengan tarif 0,5% selama 3 tahun pajak saja, bukan 7 tahun seperti wajib pajak orang pribadi.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak perseroan atau PT perorangan merupakan subjek pajak badan. Oleh karena itu, perlakuan pajaknya tidak dapat dipersamakan dengan wajib pajak orang pribadi.

"Jangka waktu pengenaan PP 23/2018 untuk PT yaitu 3 tahun sejak PP tersebut terbit atau wajib pajak terdaftar," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak saat menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip pada Senin (22/8/2022).

Tak hanya itu, PT perorangan juga tidak diperkenankan menikmati fasilitas omzet hingga Rp500 juta bebas pajak yang baru-baru ini diberikan kepada wajib pajak melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, fasilitas ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

"Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," bunyi Pasal 7 ayat (2a).

Untuk diketahui, pendirian PT perorangan dimungkinkan seiring dengan diundangkannya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan teknisnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2021.

PT perorangan dapat didirikan oleh 1 orang sepanjang perseroan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK). Pada PP 7/2021, usaha mikro adalah usaha dengan modal usaha maksimal Rp1 miliar dan hasil penjualan maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, usaha kecil adalah usaha dengan modal usaha senilai lebih dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar dan omzet lebih dari Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.

Apabila perseroan perorangan ternyata sudah tidak memenuhi kriteria UMK, PT perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT pada umumnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.