KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Laba dari Cryptocurrency Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Januari 2022 | 16:00 WIB
DJP Sebut Laba dari Cryptocurrency Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus melaporkan keuntungan dari transaksi cryptocurrency atau kripto di SPT Tahunan dan membayar kewajiban pajak penghasilan dari transaksinya tersebut.

DJP melalui akun @kring_pajak menyatakan pemerintah saat ini belum mengatur secara khusus tentang perlakuan pajak atas penghasilan dari penjualan cryptocurrency. Untuk itu, PPh harus dibayar sesuai dengan ketentuan umum.

"Dikarenakan belum ada peraturan khusus terkait crypto maka atas keuntungan dari penjualan crypto tersebut akan masuk ke dalam penghitungan pajak di SPT Tahunan. Kemudian akan dikenakan tarif progresif sesuai tarif pasal 17 UU PPh," sebut DJP dalam akun @kring_pajak, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh, objek PPh adalah penghasilan. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak baik dari Indonesia maupun dari luar negeri.

Suatu penghasilan dapat dipakai untuk melakukan konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Merujuk pada ayat penjelas Pasal 4 ayat (1) UU PPh, pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak.

Sementara itu, apabila suatu penghasilan dikenai PPh dengan tarif bersifat final maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Penghasilan yang dikenai PPh final tercantum pada Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan diperinci dalam PP. Suatu penghasilan dikenai PPh final untuk menciptakan kesederhanaan pemungutan, mengurangi beban administrasi, atau tujuan-tujuan lainnya.

Hingga saat ini, belum ada ketentuan khusus mengenai pengenaan PPh final atas cryptocurrency. Dengan demikian, penghasilan dari aset kripto terutang pajak dengan tarif sesuai dengan ketentuan umum.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M