BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perbarui Pedoman Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2023 | 09:17 WIB
DJP Perbarui Pedoman Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar hingga Rp100 juta. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (15/9/2023).

Melalui SE-10/PJ/2023, DJP berpandangan prosedur pemberian restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2023 masih perlu disempurnakan dan proses restitusi masih perlu dipercepat.

DJP kembali menegaskan wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar maksimal Rp100 juta berhak mendapatkan restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D UU KUP.

Baca Juga:
Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Melalui SE ini, ditegaskan pula bahwa restitusi dipercepat tetap diberikan meskipun wajib pajak orang pribadi memilih untuk memperoleh restitusi melalui pemeriksaan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP.

Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) diterbitkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta setelah dilakukan penelitian atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti potong/pungut yang dikreditkan oleh wajib pajak, dan validitas NTPN atas pajak yang dibayar sendiri oleh pemohon.

Selain tentang restitusi dipercepat, ada pula bahasan mengenai target setoran cukai rokok yang sulit tercapai, pemblokiran akses kepabeanan, pemeriksaan bagi WP OP yang lebih bayar hingga Rp100 juta, serta upaya pemerintah mengoptimalkan retribusi daerah.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pemeriksaan WP OP Lebih Bayar Hingga Rp100 Juta Dibatalkan

SE-10/PJ/2023 juga memerintahkan kantor pelayanan pajak (KPP) untuk membatalkan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

KPP perlu membatalkan nomor pengawasan pemeriksaan (NP2) atas SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah diteliti dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan berdasarkan Pasal 17B UU KUP. Nanti, SPT itu perlu direkapitulasi untuk diterbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP).

Bila penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menyampaikan surat pemberitahuan pemberian percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan permintaan rekening dalam negeri. (DDTCNews)

Baca Juga:
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Downtrading Bikin Target Cukai Rokok Sulit Dicapai

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memproyeksikan target setoran cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok hingga akhir tahun ini sulit tercapai. Fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading) menjadi salah satu penyebabnya.

Efek downtrading terjadi di berbagai daerah, terutama Jawa Timur sebagai sentra rokok di Indonesia. Menurut Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Untung Basuki, fenomena downtrading biasanya terjadi setelah pemerintah menaikkan tarif cukai rokok.

Kebijakan tarif CHT memang dapat mengubah perilaku konsumsi masyarakat dengan beralih kepada produk yang dikenakan cukai lebih murah. Perubahan perilaku konsumsi itu pada akhirnya turut memengaruhi penerimaan CHT. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Akses Kepabeanan Diblokir

DJBC bisa memblokir akses kepabeanan bagi importir, eksportir, dan/atau pemilik barang yang tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang. Pemblokiran dilakukan dalam rangka penelitian ulang.

Kewenangan pemblokiran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2023. Pemblokiran akses kepabeanan itu dilakukan apabila importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tetap tidak menyerahkan perkara yang diminta setelah melampaui batas waktu yang ditentukan. (DDTCNews)

Pemda Optimalkan Retribusi Daerah

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan retribusi daerah. Tujuannya, menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dan mewujudkan kemandirian fiskal.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Bappenas mencatat ketergantungan pemda terhadap pemerintah pusat masih tinggi, terlihat dari realisasi transfer ke daerah (TKD) yang mencapai 84%.

Beberapa pemda sudah terbukti mampu mengoptimalkan retribusi daerahnya untuk mendorong PAD, seperti Kota Malang yang berhasil meningkatkan PAD hingga 46% dari total pendapatan daerah. (Antaranews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 14:45 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Jumat, 03 Mei 2024 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?