PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Mulai Kirim Email Blast Soal PPS ke Wajib Pajak, Begini Isinya

Dian Kurniati | Senin, 17 Januari 2022 | 14:45 WIB
DJP Mulai Kirim Email Blast Soal PPS ke Wajib Pajak, Begini Isinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai mengirimkan e-mail kepada wajib pajak yang berisikan imbauan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

DJP melalui e-mail tersebut menyatakan seluruh wajib pajak yang belum mengungkapkan semua hartanya berkesempatan mengikuti PPS. Program itu berlangsung selama 6 bulan, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

"Memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi seluruh wajib pajak untuk dapat mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui program pengungkapan sukarela," bunyi penggalan e-mail tersebut, dikutip pada Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Dalam surat elektroniknya, DJP menjelaskan terdapat 2 skema atau kebijakan PPS. PPS kebijakan I dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi bukan peserta tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan penghasilan orang pribadi 2020.

Kemudian, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Baca Juga:
Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

DJP menyebut wajib pajak perlu mengikuti PPS untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi apabila ditemukan data harta yang belum dilaporkan pada kemudian hari.

"Kami mengimbau saudara untuk berpartisipasi dalam PPS ini dan segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan mengingat program ini hanya berlangsung selama 6 bulan saja dan tidak ada lagi pada masa mendatang," jelas DJP.

Tak ketinggalan, DJP menyampaikan terima kasih atas kontribusi wajib pajak dalam membangun negeri melalui pembayaran pajak. Menurut DJP, pajak yang dibayarkan menjadi sumber utama penerimaan negara untuk membiayai berbagai program pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus memulihkan perekonomian nasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:50 WIB KOTA MALANG

Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:35 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Validasi NIK-NPWP Sebelum Akhir 2023, Apa Konsekuensinya?

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tak Bayar Pajak Hingga Rp4,3 Miliar, Penanggungjawab PT Ini Dibui

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:56 WIB KEP-171/BC/2023

Keputusan Baru, Bea Cukai Segera Mulai Uji Coba Tahap II Sistem Ini