PENEGAKAN HUKUM

DJP Limpahkan Berkas Tersangka Pidana Perpajakan Ke Kejaksaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Januari 2021 | 09:19 WIB
DJP Limpahkan Berkas Tersangka Pidana Perpajakan Ke Kejaksaan

Ilustrasi. (DDTCNews)

BADUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali memulai proses penegakan hukum untuk kasus pidana perpajakan di wilayah Kabupaten Badung pada awal tahun ini.

Kejaksaan Negeri Badung menyebutkan Kanwil DJP Bali telah melimpahkan satu kasus pidana perpajakan pada 19 Januari 2021. Satu orang tersangka bernama Edayati dituding telah melakukan tindak pidana perpajakan saat menjadi direktur di PT Gerald Pratama Mandiri.

"Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan karena tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksinya," kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Badung Dewa Arya Lanang Raharja, dikutip Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Penyelidikan Kanwil DJP Bali yang dibantu Polda Bali menyebutkan praktik pidana perpajakan yang dilakukan tersangka terjadi pada periode Maret 2016 hingga Desember 2017. Selama periode waktu tersebut tidak menyetor PPN yang sudah dipotong ke kas negara, sehingga menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp320 juta.

Menurutnya, Kanwil DJP Bali menjerat tersangka dengan pidana perpajakan karena diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pelanggaran pasal tersebut diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, wajib membayar denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. Berkas perkara tersebut menyebutkan tersangka tidak memanfaatkan hak yang diberikan Kanwil DJP Bali untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan membayar pajak terutang dan sanksi denda.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Untuk itu, proses hukum dilanjutkan Kanwil DJP Bali ke Pengadilan Negeri. Dewa menyatakan Kejari akan melakukan kajian atas perkara hukum tersebut, karena pokok utang pajak sudah dilunasi oleh tersangka. Namun, masih menyisakan denda yang belum dibayar ke kas negara.

"Sebenarnya kalau dilihat, utang pajaknya sudah dibayar, hanya saja dendanya belum dilunasi sehingga tetap harus diproses. Jadi sementara, kami hanya menerima berkas administrasi saja, nanti akan kami pelajari kasus ini," tuturnya seperti dilansir Tribun Bali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT