KEBIJAKAN PAJAK

DJP Inisiasi ARMS untuk Pulihkan Penerimaan Negara, Apa Itu?

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 November 2023 | 11:30 WIB
DJP Inisiasi ARMS untuk Pulihkan Penerimaan Negara, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menginisiasi asset recovery management system (ARMS) yang nantinya bakal melakukan pengelolaan aset dalam rangka mendukung pelaksanaan pemulihan aset (asset recovery).

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan ARMS bakal digunakan untuk pemulihan aset baik yang terkait dengan penagihan pajak maupun tindak pidana pajak.

"Pembentukan ARMS ini menjadi kegiatan strategis Kementerian Keuangan tahun 2024," ujar Eka, dikutip pada Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Eka mengatakan ARMS nantinya tidak hanya digunakan untuk kepentingan DJP, melainkan juga bisa disinergikan dengan unit sejenis di instansi aparat penegak hukum lainnya. Unit sejenis yang dimaksud contohnya adalah Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Kejaksaan Agung.

"Bentuk sinerginya bisa dalam hal asset database, asset tracing, ataupun eksekusi aset," ujar Eka.

Untuk diketahui, pemulihan aset adalah proses penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, pengembalian, dan harta yang dikuasai pihak lain kepada korban atau yang berhak pada setiap tahap penegakan hukum.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Pemulihan aset amatlah penting dalam penegakan hukum pidana pajak mengingat tujuan dari penegakan hukum adalah untuk memulihkan keuangan negara, bukan mempidanakan wajib pajak. Hal ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium.

Hal ini tercermin pada beberapa pasal baru dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP yang menguatkan penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Penyidik diberi kewenangan untuk memblokir dan menyita harta.

Tak hanya itu, ketentuan pidana denda juga tidak bisa disubsider dengan pidana kurungan. Dengan demikian, denda harus dilunasi oleh terpidana.

Bila denda tidak dilunasi, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta milik terpidana untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut