ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau PKP Selalu Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2022 | 17:00 WIB
DJP Imbau PKP Selalu Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar mengingatkan wajib pajak yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) untuk tetap mengecek masa berlaku sertifikat elektronik.

Petugas dari KP2KP Takalar Fika Aulia Restiana mengatakan sertifikat elektronik yang sudah habis masa berlakunya (expired) akan membuat pelaporan SPT Masa PPN di web e-faktur dan pembuatan faktur pajak pada aplikasi e-faktur menjadi terkendala.

“Perlu diingatkan, sertifikat elektronik berlaku selama dua tahun sejak pengajuan, dan penting buat wajib pajak untuk mengecek masa berlakunya sertifikat elektronik tersebut,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Apabila sertifikat elektronik sudah habis masa berlakunya maka wajib pajak atau PKP bersangkutan dapat mengajukan perpanjangan terlebih dahulu melalui efaktur.pajak.go.id pada menu Permintaan Sertifikat Elektronik.

Fika juga mengingatkan salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi oleh PKP sebelum persetujuan sertifikat elektronik antara lain pelaporan SPT Tahunan selama dua tahun pajak terakhir dan ada tidaknya tunggakan pajak.

Dia berharap wajib pajak dapat selalu mengingat masa berlaku dan tanggal pengajuan permintaan sertifikat elektronik beserta persyaratannya sehingga ke depannya tidak menyebabkan terjadinya keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Sebagai informasi, keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN dapat berakibat pengenaan sanksi administrasi berdasarkan UU No. 6/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 /2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelumnya, salah satu wajib pajak badan yang berstatus PKP meminta konsultasi kepada KP2KP Takalar lantaran menemui permasalahan ketika melaporkan SPT Masa PPN secara online pada 2 Desember 2022.

“Saya biasanya lapor nihil tiap bulan langsung lewat website, tapi kenapa sekarang saya tidak bisa login,” ujar Syaharuddin selaku Direktur dari CV Raisya sembari memberikan laptopnya kepada petugas.

Setelah petugas melakukan pengecekan laptop wajib wajak, kendala tersebut terjadi dikarenakan sertifikat elektronik yang terpasang pada web browser telah expired. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak