KEBIJAKAN PAJAK

DJP Imbau Pemotong Pajak Dorong Pegawai Validasi NIK-NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 09 November 2023 | 12:00 WIB
DJP Imbau Pemotong Pajak Dorong Pegawai Validasi NIK-NPWP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong pajak perlu ikut serta mendorong wajib pajak untuk melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Apabila tidak, terdapat konsekuensi yang akan dihadapi.

Konsekuensi yang dimaksud ialah pemotong pajak tidak dapat membuat bukti potong jika NIK milik wajib pajak belum valid. Dengan demikian, kewajiban pemotong untuk melakukan pemotongan PPh tidak dapat terlaksana.

"Kami meminta bantuan Bapak/Ibu untuk mengimbau vendor/pegawai untuk memutakhirkan data ke DJP Online. Saat ini, tidak ada opsi lain, selain wajib pajak melakukan pemutakhiran mandiri," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Ke depan, bukti potong hanya bisa dibuat bila pemotong sudah menginput NIK yang sudah valid dan teradministrasi dalam sistem DJP. Jika NIK dinyatakan tidak valid karena belum dipadankan dengan NPWP maka pemotong pajak tidak bisa membuat bukti potong.

Ketentuan tarif pemotongan pajak lebih tinggi bagi wajib pajak tidak ber-NPWP tetap berlaku sesuai dengan UU PPh. Namun demikian, pemotongan PPh tanpa NPWP wajib pajak tidak dimungkinkan lagi secara sistem.

"Hanya yang memiliki NPWP/NIK valid yang bisa diterbitkan bukti potong," jelas DJP.

Baca Juga:
Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022, wajib pajak mulai menggunakan NIK sebagai NPWP dalam seluruh layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain terhitung sejak 1 Januari 2024.

Meski begitu, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak akan langsung diimplementasikan secara penuh sejak awal 2024. Menurut Direktur P2Humas Dwi Astuti, penggunaan NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan secara bertahap, tidak secara serentak mulai 1 Januari 2024.

"Sebagai langkah implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP dalam berbagai layanan administrasi perpajakan, DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak sebelum dilakukan implementasi penuh pada pertengahan 2024," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas