PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP: Ikut PPS, Wajib Pajak Terbebas Sanksi dan Dapat Perlindungan Data

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2022 | 15:30 WIB
DJP: Ikut PPS, Wajib Pajak Terbebas Sanksi dan Dapat Perlindungan Data

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan wajib pajak akan memperoleh perlindungan data harta yang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS).

Penegasan itu disampaikan dalam Pengumuman No. PENG-13/PJ.09/2022 tentang Imbauan untuk Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

“Wajib pajak akan terbebas dari sanksi administratif dan memperoleh perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana pajak terkait harta yang diikutsertakan dalam PPS,” tulis DJP.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Dalam pengumuman tersebut, wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi dalam PPS. Program ini berakhir pada Juni 2022.

Hingga Kamis (26/5/2022) pukul 08.00 WIB, DJP sudah menerbitkan 59.924 surat keterangan PPS. Jumlah surat keterangan tersebut diterbitkan terhadap keikutsertaan sebanyak 51.459 wajib pajak. Data PPS akan diperbarui tiap harinya. Anda dapat mengikuti perkembangannya di sini.

DJP mengatakan pengungkapan harta dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik dengan login melalui laman web https://pajak.go.id. Baca juga ‘Simak Tutorial Lengkap Program Ungkap Sukarela (PPS) dan Isi SPPH’.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya dalam SPT Tahunan secara benar. Pasalnya, kemungkinan DJP untuk menemukan harta yang tidak dilaporkan sudah makin besar.

Saat ini, DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI), serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). DJP juga memulai penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada 2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?