KESADARAN PAJAK

DJP dan Google Incar Pelaku UMKM, Mau Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 14:15 WIB
DJP dan Google Incar Pelaku UMKM, Mau Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menjalin kerja sama dengan Google sebagai upaya meningkatkan kesadaran pajak. Nanti, kalangan yang menjadi prioritas mereka adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan edukasi pajak terhadap UMKM akan melalui platform Google Primer. Modul edukasi di platform itu nantinya akan menjadi panduan UMKM melaksanakan kewajiban pajaknya.

"Yang di-launching hari ini adalah modul perpajakan untuk UMKM. Jadi kami berikan panduan kepada UMKM bagaimana cara mendaftar NPWP dan mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5%," katanya di Perpustakaan Nasional, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Hestu mengapresiasi Google yang turut meningkatkan kesadaran pajak di kalangan pelaku usaha UMKM, terutama di ranah digital. Menurutnya, aplikasi akan makin memudahkan UMKM dalam mengakses pelbagai fasilitas pajak.

Misal, memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5% yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 terkait pajak penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki peredaran tertentu.

"Ini merupakan kolaborasi yang sangat bagus antara Google dengan DJP untuk menyiapkan edukasi melalui platform Google ini," paparnya.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Aplikasi Google Primer mencantumkan empat pelajaran singkat terkait kewajiban pajak bagi pelaku usaha yang berada di Indonesia. Ini merupakan kerja sama perdana Google secara global terkait edukasi pajak kepada penggunanya.

Dalam aplikasi tersebut, UMKM dapat belajar cara mengelola keuangan dan memahami bagaimana kewajiban pajak yang harus mereka lakukan. Adapun, Google Primer merupakan aplikasi belajar mandiri yang memiliki 127 pelajaran dalam bahasa Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M