KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bidik Rasio Kepatuhan Formal Capai 83,22 Persen pada 2024

Dian Kurniati | Rabu, 03 April 2024 | 14:30 WIB
DJP Bidik Rasio Kepatuhan Formal Capai 83,22 Persen pada 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menargetkan rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan atau kepatuhan formal sebesar 83,22% pada 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kepatuhan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan sejauh ini cukup baik. Meski begitu, DJP akan terus melakukan berbagai upaya untuk mencapai target rasio kepatuhan formal tersebut.

"Target kepatuhan sebesar 83,22%," katanya, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

DJP mencatat terdapat 19,27 juta wajib pajak yang harus menyampaikan SPT Tahunan 2023. Hingga 31 Maret 2024, baru 12,98 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan atau tumbuh 7,32% dari periode yang sama tahun lalu.

Realisasi tersebut terdiri atas SPT Tahunan orang pribadi dan SPT Tahunan badan. Penerimaan SPT Tahunan orang pribadi sudah mencapai 12,63 juta SPT, tumbuh 7,38%. Sementara itu, SPT Tahunan badan sebanyak 351.427 SPT atau tumbuh 5,15%.

Dwi sebelumnya sempat memaparkan DJP memiliki setidaknya 5 strategi untuk meningkatkan rasio kepatuhan formal wajib pajak. Pertama, melaksanakan sosialisasi perihal pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan di seluruh unit vertikal DJP.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Kedua, melaksanakan publikasi melalui media sosial, media digital berupa programmatic ads, media luar ruang, serta televisi dan radio dalam rangka meningkatkan awareness wajib pajak terkait dengan pelaporan SPT Tahunan.

Ketiga, melaksanakan kampanye simpatik serta media relations sebagai sarana diseminasi informasi terkait dengan pelaporan SPT Tahunan.

Keempat, mengirimkan email blast kepada wajib pajak serta pemberi kerja perihal kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Kelima, melaksanakan berbagai kegiatan penyuluhan, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui pihak ketiga.

Tahun lalu, DJP mencatat terdapat 17,1 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan atau 88% dari total 19,4 juta wajib pajak yang berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Angka ini lebih tinggi dari target kepatuhan formal pada 2023 sebesar 83%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS