KEBIJAKAN PAJAK

DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 27 Mei 2025 | 18.00 WIB
DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan otoritas pajak gencar melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap semua wajib pajak, termasuk pekerja bebas seperti influencer dan content creator.

Yon menyampaikan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan guna memastikan para pekerja bebas tersebut membayarkan dan melaporkan pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami pernah melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap para influencer. Saya bisa pastikan itu pernah dilakukan karena memang ada catatannya," katanya dalam acara Diskusi Publik Proposal Kebijakan Pajak Berkeadilan, Selasa (27/5/2025).

Ketika ditanya berapa porsi setoran pajak yang berasal dari pekerjaan influencer, Yon menuturkan Ditjen Pajak (DJP) belum memetakan secara khusus sektor pekerjaan tersebut.

"Kalau ditanya berapa penerimaan pajak dari influencer, ya saya enggak tau. Kecuali kalau dikasih data ini lho, dokter influencer seluruh Indonesia, nanti kita cek satu-satu, mungkin bisa [memetakan jumlah penerimaan pajaknya]," tuturnya.

Yon pun menegaskan DJP memperlakukan influencer sama seperti wajib pajak yang bekerja di sektor lain yang diatur dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Artinya, influencer tidak luput dari proses penegakan hukum perpajakan.

Pada prinsipnya, masyarakat maupun pengusaha selaku wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) harus membayar pajak ke negara. Tidak hanya sampai di situ, wajib pajak termasuk influencer juga harus melaporkan SPT Tahunan.

Nanti, lanjut Yon, DJP akan bertugas melakukan pengawasan terhadap SPT yang telah dilaporkan. Oleh karena itu, ia berharap semua wajib pajak termasuk influencer dan pekerja bebas lainnya untuk mematuhi regulasi dan kewajiban perpajakannya.

"Setiap orang yang ditemukan datanya, kemudian ternyata berbeda dengan yang dilaporkan di SPT, tentu harus kita follow up. Mulai dari soft dulu, kita lakukan verifikasi, klarifikasi, baru tindakan-tindakan yang lain," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.