Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, menemukan banyak pelaku usaha masih lalai menyetorkan pajak daerah saat melaksanakan inspeksi ke 2 pusat perbelanjaan.
Plt Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan mengatakan petugas telah mendatangi 30 restoran di kedua mal tersebut. Hasilnya, mayoritas pelaku usaha menyetorkan dan melaporkan pajak tidak sesuai dengan omzet yang ada.
"Kita dapati beberapa restoran yang tidak taat bayar pajaknya. Kejujuran dari wajib pajak masih cukup rendah," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (27/5/2025).
Denny menjelaskan petugas menyasar 2 pusat perbelanjaan besar di Pekanbaru, yakni Mal Ciputra Seraya dan Mal Pekanbaru. Kedatangan petugas ini bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pendataan terhadap wajib pajak.
Dalam melaksanakan pengawasan, petugas Bapenda memantau sekaligus memeriksa secara langsung setoran pajak yang dibayarkan wajib pajak dengan kondisi usaha di lapangan.
Denny juga mengungkapkan ada sejumlah restoran yang bahkan tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Terhadap restoran ini, petugas segera mendaftarkan sebagai wajib pajak supaya mereka dapat langsung memungut pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.
Dia menyebut petugas Bapenda akan rutin turun ke lapangan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Ia pun berpesan agar para pelaku usaha selalu tertib membayar pajak dan tidak memanipulasi laporan omzet.
"Berdasarkan arahan bapak wali kota, kami akan terus melakukan pengawasan dan pendataan ke lapangan," imbuh Denny. (dik)