PENGAWASAN PAJAK

DJP Beberkan Tantangan Mengembangkan CRM dan Business Intelligence

Dian Kurniati | Kamis, 28 Juli 2022 | 15:30 WIB
DJP Beberkan Tantangan Mengembangkan CRM dan Business Intelligence

Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kompleksitas kebutuhan institusi menjadi tantangan dalam mengembangkan compliance risk management (CRM) dan business intelligence (BI).

Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto pengembangan CRM dan BI harus dilakukan sejalan dengan perkembangan teknologi dan informasi. Menurutnya, DJP memerlukan kedua hal tersebut untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"[Tantangannya] tentu kebutuhan yang sangat kompleks. Bagaimana kita menyederhanakan kebutuhan itu, tapi goal tetap dapat tercapai dan terukur," katanya dalam bedah buku CRM BI-Langkah Awal Menuju Data Driven Organization, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Dasto mengatakan pengembangan CRM dan BI diarahkan agar DJP dapat menjadi data driven organization. Dalam perjalanannya, DJP juga perlu melalui beberapa fase karena pengelolaan big data analytics secara teoretis memiliki ada 4 tingkatan.

Tingkatan pertama bersifat deskriptif. Pada fase awal ini, DJP melaluinya dengan membentuk dashboard yang memuat data-data dasar seperti realisasi penerimaan.

Kemudian, ada tingkatan yang sifatnya diagnostik. Pada fase ini, data dan informasi sudah dapat diolah dan dilakukan pengujian secara dini, misalnya atas kepatuhan wajib pajak lantaran Indonesia menganut sistem self assessment.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Fase ini juga memerlukan data lain untuk disandingkan. Data yang dimiliki DJP seperti SPT, bukti potong, dan faktur pajak, dapat mulai disandingkan dengan data yang diperoleh dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Setelahnya, tingkatan ketiga pengelolaan big data analytics bersifat prediktif, yang sudah berjalan dalam 2-3 tahun terakhir. Pada fase ini, DJP dapat merumuskan secara business intelligence, salah satunya kemampuan membayar atau ability to pay wajib pajak.

Tingkatan terakhir yakni bersifat preskriptif. DJP telah berada pada fase ini karena sudah memiliki CRM dan BI untuk menentukan perlakuan yang tepat kepada setiap wajib pajak.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Dasto menyebut CRM dan BI sudah dapat menjalankan fungsi untuk prediktif dan preskriptif, sebagai posisi data analytics yang tertinggi. Dengan teknologi ini, DJP dapat memberikan perlakuan atau treatment kepada wajib pajak secara berbeda-beda, sesuai dengan profil kepatuhannya.

"Kalau nanti ini [selesai dikembangkan], mudah-mudahan lebih fokus dan bisa memberikan treatment yang pas kepada wajib pajak kita," ujarnya.

Meski demikian, Dasto menegaskan tetap perlu dilakukan pengembangan CRM dan BI secara terus menerus, seperti yang dilakukan banyak negara-negara lain. Di sisi lain, pengembangan sebuah CRM memang memerlukan waktu yang panjang.

Adapun saat ini, DJP telah mengembangkan CRM untuk berbagai fungsi yang meliputi ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara