KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Bangun Perusahaan di Luar Negeri Tidak Selalu untuk Hindari Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Februari 2019 | 11:58 WIB
DJP: Bangun Perusahaan di Luar Negeri Tidak Selalu untuk Hindari Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tengah melakukan formulasi ulang pengenaan pajak atas entitas usaha di luar negeri yang dikendalikan oleh wajib pajak dalam negeri (controlled foreign companies/ CFC).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan aturan main CFC Rules dalam PMK 107/2017 dinilai terlalu keras dalam memajaki penghasilan atas entitas di luar yuridiksi Indonesia. Oleh karena itu, revisi tengah disusun dengan fokus objek pajak yang masuk dalam lingkup CFC Rules.

“Kita kaji untuk kurangi objek pajak yang kita deemed dividend. Kalau yang berlaku sekarang kelihatannya terlalu harsh karena apapun penghasilan yang terjadi di sana, entah dibagi atau tidak tetap kena pajak,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (20/2/2019).

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Robert berjanji otoritas pajak akan lebih selektif dalam memilah jenis penghasilan yang mempunyai potensi besar digunakan untuk melakukan penghindaran pajak. Otoritas, tegasnya, akan lebih adil dalam menentukan derajat penghindaran dan pengelakan kewajiban pajak.

“Kalau dia membangun company di luar sana untuk lebih aktif dalam bangun manufaktur, itu kan bukan menghindari pajak. Itu untuk ekspansi saja,” tegasnya.

Rencananya, otoritas fiskal akan mengubah dasar pengenaan deemed dividend. Perubahan akan menyasar cakupan penghasilan yang dalam cakupan pajak CFC Rules.

Baca Juga:
Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

Jenis pendapatan itu antara lain berupa dividen, bunga sewa dan royalti. Selain itu, keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta juga masuk hitungan apakah masih relevan dalam pengaturan CFC Rules ke depannya.

“Kita seleksi apa jenis penghasilannya, misalnya orang Indonesia beli perusahaan di luar negeri hanya untuk tanam saham atau portfolio. Itu kan cenderung untuk menghindari tarif pajak. Nah, kita sedang kaji yang seperti itu,” imbuhnya.

Robert menjanjikan pembaruan beleid ini akan rampung pada akhir kuartal I/2019 atau akhir Maret nanti. Penerimaan negara, disebutnya, tidak akan banyak tergerus karena perubahan aturan main. Pasalnya, jumlah orang Indonesia yang memiliki perusahaan di luar negeri tidak terlalu banyak.

“Tidak terlalu signifikan dampaknya ke penerimaan. Mudah mudahan sebulan ini selesai karena sudah ada draft-nya,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 31 Maret 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada 19,27 Juta WP yang Wajib Lapor SPT Tahunan 2023, DJP Fokus Hal Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M