BERITA PAJAK HARI INI

DJP Automasi Sebagian Besar Layanan kepada Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2023 | 09:06 WIB
DJP Automasi Sebagian Besar Layanan kepada Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemanfaatan teknologi oleh Ditjen Pajak (DJP) akan mendukung penyediaan layanan secara otomatis. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (9/10/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan berdampak pada penyediaan layanan kepada wajib pajak.

“Yang pasti program-program ini ditujukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Dalam artian, kami mendigitalisasi atau automasi sebagian besar layanan kepada wajib pajak,” katanya.

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Dwi mengatakan pembaruan SIAP merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem pajak yang telah ada. Melalui implementasi SIAP, kualitas layanan kepada wajib pajak diharapkan dapat terus meningkat.

Pembaruan SIAP merupakan proyek redesain dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis commercial off-the-shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Selain mengenai pembaruan SIAP, ada pula ulasan terkait dengan pajak minimum global. Pemerintah Indonesia akan mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada 2025.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Proses Bisnis DJP

Dengan pembaruan SIAP, setidaknya ada 21 proses bisnis yang berubah dengan. Salah satu skema yang dikembangkan adalah taxpayer account management (TAM). Simak ‘Ada PSIAP DJP, 21 Proses Bisnis Perpajakan Ini akan Berubah’.

Dengan TAM, wajib pajak akan lebih mudah mengakses berbagai layanan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak atau bertemu fiskus. Layanan yang tersedia di antaranya pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan lain yang terintegrasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan skema prepopulated data juga bakal makin banyak digunakan, terutama pada SPT Tahunan orang pribadi. Simak ‘OECD: Makin Banyak Otoritas Pajak yang Menerapkan SPT Prepopulated’.

Baca Juga:
Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

"Nanti ketika akan memasukkan SPT, ketika dibuka melalui DJP Online, sudah terserap informasi dari bukti potong sehingga kita tinggal memverifikasi. Ketika betul, ya sudah, tinggal klik dan SPT itu terkirim," ujar Dwi. (DDTCNews)

Penyusunan PMK terkait dengan Pajak Minimum Global

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pada saat ini, DJP tengah menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) khusus tentang implementasi pajak minimum sesuai dengan Pilar 2.

"Implementasi GloBE ini rencananya dilaksanakan tahun 2024, sedangkan untuk income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR) akan diimplementasikan tahun 2025," katanya.

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

PMK disusun berdasarkan hasil negosiasi negara-negara anggota Inclusive Framework, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. (DDTCNews)

Impor Barang Kiriman

Otoritas menambah daftar barang yang dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan tarif umum dalam mekanisme impor barang kiriman. Merujuk Pasal 29 ayat (4) PMK 96/2023, terdapat 9 jenis barang kiriman yang dikenai bea masuk dan PDRI sesuai dengan tarif umum.

"Barang kiriman dengan jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan umum (most favoured nation) untuk bea masuk dan PDRI," bunyi Pasal 29 ayat (5) PMK 96/2023. Simak ‘Sri Mulyani Tambah Daftar Barang Kiriman yang Kena Bea Masuk dan PDRI’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Pemberian Insentif Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pemberian insentif pajak akan dorong multiplier effect pada ekonomi masyarakat. Dari kegiatan ekonomi tersebut, akan ada pajak yang dapat dipungut.

"Pastinya semua insentif yang diberikan pemerintah ini pada akhirnya berujung pada bergeraknya economic activity. Ketika ekonomi bergerak, tentu yang diharapkan akan bertambah pula penerimaan pajak," katanya. (DDTCNews)

Pengelolaan Dana Desa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 98/2023 terkait dengan pengelolaan dana desa. Beleid yang mulai berlaku pada 25 September 2023 ini merupakan perubahan atas PMK 201/2022.

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Salah satu poin perubahannya adalah terkait dengan formula pengalokasian dana desa. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PMK 201/2022 s.t.d.d PMK 98/2023, penghitungan perincian dana desa dilakukan secara bertahap.

Penghitungan secara bertahap tersebut dilakukan dengan 2 ketentuan. Pertama, sebagian dana desa dihitung sebelum tahun anggaran berjalan. Kedua, sebagian dana desa dihitung pada tahun anggaran berjalan. Simak ‘Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru, Ubah Ketentuan Soal Dana Desa’. (DDTCNews)

Penerimaan PPN pada Tahun Politik

DJP optimistis momentum tahun politik akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak, terutama PPN. Pelaksanaan pemilu akan meningkatkan aktivitas konsumsi masyarakat. Peningkatan konsumsi ini pun diharapkan bakal tercermin pada setoran PPN.

"Terlebih kita menghadapi pemilu, banyak juga nanti belanja yang akan dilakukan oleh masyarakat [sehingga] ini juga lebih banyak menyumbang ke penerimaan, PPN terutama,"ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI