UMKM WEEK

DJBC: UMKM Manfaatkan Insentif KITE IKM Bisa Bebas Pajak dan Bea Masuk

Dian Kurniati | Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:30 WIB
DJBC: UMKM Manfaatkan Insentif KITE IKM Bisa Bebas Pajak dan Bea Masuk

Kepala Subdirektorat Fasilitas Impor DJBC Tujuan Ekspor Max Rori dalam UMKM Week.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong pelaku UMKM agar memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan yang telah disediakan pemerintah.

Kepala Subdirektorat Fasilitas Impor DJBC Tujuan Ekspor Max Rori mengatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas kepabeanan yang ditujukan kepada UMKM, termasuk kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) untuk industri kecil dan menengah (IKM). Melalui fasilitas ini, para IKM akan diberikan fasilitas pembebasan pajak dan bea masuk.

"Dengan kata lain jika Bapak-Ibu menggunakan fasilitas ini, Bapak-Ibu tidak perlu membayar pungutan apapun kepada negara. Semuanya dibebaskan," katanya dalam UMKM Week, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Max mengatakan DJBC memiliki peran untuk mendukung pengembangan dunia usaha. Dukungan ini tidak hanya diberikan kepada pengusaha besar, tetapi juga pengusaha kecil seperti UMKM.

PMK 110/2019 telah mengatur mengatur pemberian fasilitas KITE IKM. Fasilitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) tidak dipungut yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Kriteria utama fasilitas KITE IKM yakni berupa industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Kemudian, industri menengah yakni memiliki nilai investasi Rp1 hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 hingga Rp50 miliar.

Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya yakni berupa usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan, serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.

Max memaparkan sejauh ini nilai ekspor yang dilakukan KITE IKM mencapai US$43,7 juta, sedangkan impornya US$12,2 juta. Nilai tambah yang terjadi karena fasilitas KITE IKM mencapai Rp655,2 miliar, dengan fasilitas yang diberikan Rp31,32 miliar.

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Melalui pemberian fasilitas KITE IKM, pelaku IKM ini berkontribusi pada penerimaan pajak senilai Rp37,64 miliar dan menyerap tenaga kerja 14.991 orang.

"Mudah-mudahan setelah acara ini lebih banyak lagi yang gunakan fasilitas KITE dan tentunya kontribusinya kepada negara akan lebih banyak lagi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS