PER-14/BC/2023

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC

Dian Kurniati | Jumat, 29 September 2023 | 15:17 WIB
DJBC Rilis Petunjuk Teknis Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC

Laman depan dokumen PER-14/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan peraturan mengenai petunjuk teknis dalam rangka pemberian, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Petunjuk teknis pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC ini dituangkan dalam Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2023, yang menjadi peraturan pelaksana PMK 68/2023. Kewajiban memiliki NPPBKC ini berlaku untuk setiap orang yang menjalankan kegiatan pengusaha pabrik; pengusaha tempat penyimpanan; importir barang kena cukai; penyalur; dan/ atau pengusaha tempat penjualan eceran.

"Orang... menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh NPPBKC melalui sistem aplikasi di bidang cukai," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perdirjen Bea Cukai 14/2023, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

PMK 68/2023 diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan sekaligus kepastian hukum di bidang cukai. Peraturan ini juga selaras dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui PMK 68/2023 dan PER-14/BC/2023, dipertegas kewajiban pengusaha barang kena cukai (BKC) terkait NPPBKC. Pada Pasal 3 PER-14/BC/2023 misalnya, disebutkan pengusaha BKC harus melakukan perubahan pada data registrasi pengusaha BKC melalui sistem aplikasi di bidang cukai, dalam hal terdapat perubahan data.

Sistem aplikasi di bidang cukai akan memberikan tanda terima kepada orang yang menyampaikan data registrasi pengusaha BKC atau pengusaha BKC yang menyampaikan perubahan data.

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Kepala kantor bea dan cukai dapat melakukan penelitian terhadap data registrasi pengusaha BKC. Berdasarkan hasil penelitian data registrasi pengusaha barang kena cukai, kepala kantor bea dan cukai melakukan perubahan data dalam hal terdapat ketidaksesuaian.

Kepala kantor bea dan cukai nantinya akan menggunakan data registrasi pengusaha BKC untuk menyusun database pengusaha BKC. Kepala kantor juga dapat membuat profil risiko pengusaha BKC berdasarkan database tersebut.

PER-14/BC/2023 juga menjelaskan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) untuk mereviu, memantau, dan mengevaluasi pengusaha BKC yang mendapatkan NPPBKC atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan NPPBKC.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Tindak lanjut monev nantinya dapat berupa penerbitan keputusan pembekuan NPPBKC; penerbitan keputusan pencabutan NPPBKC; menaikkan risiko pengusaha BKC; dan/atau melakukan pembinaan terhadap pengusaha BKC.

Pada saat PER-14/BC/2023 mulai berlaku, PER-08/BC/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023," bunyi Pasal 23 PER-14/BC/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI