PER-12/BC/2023

DJBC Rilis Aturan Baru Deklarasi dan Pembayaran Inisiatif Nilai Pabean

Dian Kurniati | Jumat, 14 Juli 2023 | 13:00 WIB
DJBC Rilis Aturan Baru Deklarasi dan Pembayaran Inisiatif Nilai Pabean

Laman depan dokumen PER-12/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2023 mengenai petunjuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan pembayaran inisiatif atas nilai pabean (voluntary payment on customs valuation).

PER-12/BC/2023 diterbitkan sebagai pelaksana ketentuan mengenai monev voluntary declaration dan voluntary payment pada PMK 201/2019. Melalui beleid ini, diharapkan petugas bea dan cukai dapat melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan monev dengan baik.

"Untuk menjamin tertib administrasi terhadap pemberitahuan pabean impor yang menggunakan mekanisme deklarasi inisiatif (voluntary declaration), perlu memberikan petunjuk pelaksanaan kepada pejabat bea dan cukai dalam melakukan monitoring dan evaluasi," bunyi salah satu pertimbangan PER-12/BC/2023, dikutip pada Jumat (14/7/2023).

Baca Juga:
Berlaku Penuh, DJBC Ungkap Manfaat Kerja Sama Perdagangan dengan UEA

Pada PER-12/BC/2023 dijelaskan importir dapat melakukan voluntary declaration. Voluntary declaration ini dilakukan dalam hal harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.

Voluntary declaration dilakukan terhadap substansi harga futures; royalti: proceeds; biaya transportasi (freight); biaya asuransi (insurance); dan/atau assist. Harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya, harus dilakukan pengiraan oleh importir dengan mengacu pada bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

Terhadap pelaksanaan voluntary declaration, importir harus menyampaikan laporan disertai bukti atau dokumen pendukung kepada kepala kantor pabean tempat pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.

Baca Juga:
Hasil Penindakan 2 Tahun, Kantor Bea Cukai Musnahkan 16,5 Juta Rokok

Pelaporan ini disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh DJBC paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal penyelesaian (settlement date). Dalam hal sistem aplikasi ini belum tersedia atau mengalami gangguan, pelaporan dapat disampaikan melalui surat elektronik.

Sistem aplikasi yang dikelola DJBC akan memberitahukan jatuh tempo Pembayaran voluntary payment on customs valuation kepada importir dalam jangka waktu 7 hari kerja sebelum settlement date. Dalam hal sistem aplikasi yang dikelola oleh DJBC belum tersedia atau mengalami gangguan, kepala kantor pabean menyampaikan surat pemberitahuan jatuh tempo voluntary payment on customs valuation dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sebelum settlement date.

Kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang menangani perbendaharaan akan melakukan monev terhadap pelaksanaan voluntary declaration dan voluntary payment on customs valuation; dan pelaporan voluntary declaration dan voluntary payment on customs valuation. Monev dilaksanakan menggunakan sistem aplikasi yang dikelola oleh DJBC.

Baca Juga:
Hati-Hati Penipuan, DJBC Jamin Tak Minta Transfer ke Rekening Pribadi

Monev pelaksanaan voluntary declaration dan voluntary payment on customs valuation dilakukan dengan memantau pelaksanaan voluntary declaration dan voluntary payment on customs valuation sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Monev dilakukan dengan meneliti kebenaran voluntary payment on customs valuation dengan cara memeriksa kesesuaian data dan/atau nilai yang diberitahukan dalam laporan dengan data dan/atau nilai pada lampiran.

Beberapa laporan yang dilampirkan yakni bukti atau dokumen yang diterima pada settlement date; dokumen dasar voluntary payment on customs valuation; dan billing DJBC dan bukti pembayaran, sejak diterimanya laporan.

Sementara itu, monev pelaporan voluntary declaration dan voluntary payment on customs valuation dilakukan dengan memastikan pelaporan dilaksanakan sebelum berakhirnya jangka waktu.

Baca Juga:
Pembebasan Bea Masuk untuk Keperluan Museum dan Kebun Binatang

Pejabat bea dan cukai yang menangani perbendaharaan akan menyampaikan hasil pelaksanaan monev yang terdiri dari data pelaksanaan dan pelaporan voluntary declaration dan voluntary payment on customs valuation kepada kepala kantor pabean dalam hal ditemukan adanya importir yang tidak melaksanakan kewajiban dengan benar.

Terhadap laporan pelaksanaan monev, kepala kantor pabean dalam hal diperlukan dapat meminta keterangan, informasi, atau dokumen tambahan terkait dengan pelaksanaan monev kepada importir. Hasil permintaan keterangan, informasi, atau dokumen tambahan ini akan digunakan sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan monev.

"Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi...dan/atau hasil permintaan keterangan, informasi, atau dokumen tambahan...kepala kantor pabean dapat merekomendasikan pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme deklarasi inisiatif (voluntary declaration) untuk dilakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan," bunyi Pasal 14 PER-12/BC/2023.

PER-12/BC/2023 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 26 Juni 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 November 2023 | 10:30 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Berlaku Penuh, DJBC Ungkap Manfaat Kerja Sama Perdagangan dengan UEA

Selasa, 28 November 2023 | 16:19 WIB BEA CUKAI TEMBILAHAN

Hasil Penindakan 2 Tahun, Kantor Bea Cukai Musnahkan 16,5 Juta Rokok

Senin, 27 November 2023 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Hati-Hati Penipuan, DJBC Jamin Tak Minta Transfer ke Rekening Pribadi

Senin, 27 November 2023 | 13:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pembebasan Bea Masuk untuk Keperluan Museum dan Kebun Binatang

BERITA PILIHAN
Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

CRM dalam Sistem Pengawasan Pajak di Indonesia Diklaim Lebih Maju