PMK 35/2023

DJBC: Pengguna Jasa Kini Bisa Serahkan Lembar Asli atau Soft Copy SKA

Dian Kurniati | Jumat, 14 April 2023 | 15:00 WIB
DJBC: Pengguna Jasa Kini Bisa Serahkan Lembar Asli atau Soft Copy SKA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah tata cara penyerahan surat keterangan asal (SKA) dan/atau deklarasi asal barang (DAB) sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional mulai 28 April 2023.

Kepala Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas II DJBC Aldi Rakhman mengatakan salah satu pokok perubahan dalam PMK 35/2023 ialah mengenai prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB. Pengguna jasa kini dapat memilih menyerahkan SKA dan/atau DAB secara manual atau online.

"Di PMK ini kami lebih akomodatif. Jadi sebenarnya pilihan. Bapak-Ibu mau menyerahkan lembar asli boleh atau soft copy saja [juga boleh]," katanya dalam sosialisasi PMK 35/2023, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Aldi menuturkan penyerahan lembar asli SKA dan/atau DAB awalnya harus dilakukan secara manual. Melalui PMK 45/2020, pelaksanaannya diatur secara elektronik selama pandemi Covid-19 mengingat mobilitas masyarakat yang terhambat.

Pada saat itu, importir bisa menyerahkan dulu salinan soft copy SKA dan/atau DAB secara elektronik sampai dengan 30 hari sejak nomor pendaftaran, serta menyerahkan lembar asli hard copy SKA kemudian.

Dengan PMK 35/2023, aturan penyampaian SKA dan/atau DAB kini lebih fleksibel karena pengguna jasa dapat menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB dan/atau mengirimkan hasil pindaian berwarna hasil unduhan SKA dan/atau DAB yang berupa soft copy kepada DJBC.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Pengiriman soft copy tersebut dapat dilakukan melalui sistem komputer pelayanan, email, atau media elektronik lainnya yang disediakan oleh kantor pabean.

"Kalau bisanya soft copy saja, lembar aslinya tidak perlu. Mau dua-duanya terserah, tetapi salah satu pun kami tidak masalah," ujar Aldi.

Dia menambahkan penyerahan SKA dan/atau DAB dilakukan paling lambat 1 hari/hari kerja untuk importir jalur merah, terhitung setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Untuk importir yang masuk jalur hijau, harus menyerahkan SKA dan/atau DAB paling lambat 3 hari/hari kerja Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Bagi importir MITA/AEO, penyerahan SKA dan/atau DAB dilakukan paling lambat 5 hari setelah mendapatkan SPPB.

Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui soft copy belum dapat diyakini kebenaran atau keakuratannya, pejabat DJBC dapat meminta importir menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB melalui sistem CEISA.

Baca Juga:
Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Penyerahan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB dilakukan paling lambat 1 hari/hari kerja setelah pejabat DJBC menyampaikan permintaan dokumen.

"Kenapa 1 hari, di sini kami ada concern mengenai adanya janji layanan dari PPD [pejabat peneliti dokumen] untuk cepat memutuskan suatu dokumen," tutur Aldi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS