KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Layanan Registrasi IMEI Melalui e-CD Mudahkan Pekerja Migran

Dian Kurniati
Minggu, 09 April 2023 | 09.00 WIB
DJBC: Layanan Registrasi IMEI Melalui e-CD Mudahkan Pekerja Migran

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai penyederhanaan prosedur registrasi international mobile equipment identity (IMEI) telah memudahkan para penumpang dari luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan proses registrasi IMEI dapat dilakukan melalui electronic customs declaration (e-CD). Dengan skema ini, penumpang dari luar negeri dapat meregistrasi IMEI secara lebih mudah dan cepat.

"Dalam beberapa waktu belakangan ini, kita sudah bisa memfasilitasi [dengan] lebih mudah, mendukung penumpang dan PMI yang banyak membawa barang-barang handphone," katanya, dikutip pada Minggu (9/4/2023).

Askolani menuturkan DJBC terus melakukan perbaikan pelayanan kepada pengguna jasa melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. DJBC pun berinovasi mempermudah registrasi IMEI pada handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) melalui e-CD.

Belum lama ini, PER-7/BC/2023 diterbitkan untuk mengatur penyederhanaan prosedur registrasi IMEI. Dengan peraturan baru itu, skema baru pemindaian IMEI dan input paspor untuk penumpang yang belum mengisi e-CD atau formulir registrasi IMEI sudah tersedia sejak 13 Maret 2023.

Kemudahan tersebut akan mempercepat layanan dengan memilah antara HKT yang mendapatkan pembebasan US$500 dengan antrean HKT yang bernilai di atas US$ 500.

Setelah dilakukan pemindaian IMEI dan input paspor, apabila harga HKT di bawah US$500, proses registrasi IMEI akan langsung selesai. Namun, apabila harga HKT di atas US$500 maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

Penelitian lebih lanjut dapat diselesaikan di bandara kedatangan atau penumpang dapat mengurus di kantor pelayanan DJBC di luar bandara yang dekat dengan tempat tinggalnya dan tetap mendapatkan pembebasan US$500 sepanjang masih dalam kurun waktu 5 hari sejak kedatangan.

Penumpang dapat menggunakan opsi pendaftaran di kantor pelayanan DJBC dengan syarat harus menyerahkan hasil pindai barcode IMEI saat kedatangan.

PER 7/BC/2023 juga mengatur perubahan data IMEI jika terjadi kesalahan input pada pendaftaran. Penumpang dapat mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung ke kantor DJBC tempat mendaftar, maksimal 30 hari sejak tanggal persetujuan pendaftaran IMEI. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.