KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJBC Kumpulkan Rp 56 Miliar dari Sanksi Ketentuan Devisa Hasil Ekspor

Dian Kurniati | Minggu, 13 Agustus 2023 | 09:00 WIB
DJBC Kumpulkan Rp 56 Miliar dari Sanksi Ketentuan Devisa Hasil Ekspor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat sanksi denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) selama implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019 mencapai Rp56 miliar.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan sanksi tersebut dikenakan terhadap eksportir SDA yang melanggar ketentuan penempatan DHE di dalam negeri. Bentuk sanksi berupa denda tersebut kini telah diubah berdasarkan PP 36/2023 dan PMK 73/2023.

"Sejak 2019, pemerintah telah mengenakan sanksi sebanyak Rp56 miliar terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DHE-nya, dengan menggunakan sistem PP yang lama," katanya, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

PP 1/2019 mewajibkan eksportir SDA menempatkan DHE yang diperoleh di dalam negeri. Jika tidak dipenuhi, eksportir bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda dan penundaan pelayanan kepabeanan berdasarkan PMK 98/2019 j.o PMK 135/2021.

Eksportir yang tidak menempatkan DHE di rekening khusus akan dikenakan denda 0,5% dari DHE yang belum ditempatkan. Jika eksportir memakai DHE SDA di luar ketentuan penggunaan, dikenakan denda 0,25% dari DHE SDA yang digunakan di luar ketentuan.

Ketentuan DHE Sumber Daya Alam Sudah Sejak 2019

Ketentuan terkait dengan DHE SDA tersebut telah diperkenalkan sejak 2019. Kebijakan itu dilakukan sehingga eksportir menempatkan DHE pada rekening khusus dalam sistem keuangan Indonesia yang diawasi Bank Indonesia (BI).

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Pada 2020, pemerintah dan BI sempat memberikan relaksasi atas pelanggaran ketentuan DHE SDA saat pandemi Covid-19.

Melalui PP 36/2023, pemerintah kembali mempertegas kewajiban eksportir menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Meski demikian, dalam PMK 73/2023, sudah tidak ada ketentuan soal sanksi kepada pelanggar ketentuan DHE SDA berupa denda.

Beleid itu menyebut DJBC akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor terhadap pelanggar ketentuan DHE SDA berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Untuk PP yang baru saat ini belum ada perusahaan yang sudah kami lakukan asesmen. Sebab, PP ini baru mulai berlaku Agustus maka kewajiban DHE-nya akan kami lihat setelah 3 bulan," ujar dirjen bea dan cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini