Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan terus mematangkan rencana ekstensifikasi barang kena cukai, termasuk minuman bergula dalam kemasan (MBDK).
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) akan kembali dituangkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2024.
"Tentunya amanat dari UU HPP, bahwa usulan dan penambahan cukai baru itu melalui mekanisme UU RAPBN. Untuk itu, nanti akan diawali dengan penyusunan KEM-PPKF tahun 2024," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (17/4/2023).
Askolani menuturkan ekstensifikasi barang kena cukai perlu dibicarakan lebih dahulu bersama DPR. Prosesnya pun dimulai sejak penyampaian KEM-PPKF. Setelah itu, akan diikuti dengan masuknya target penerimaan objek cukai baru tersebut dalam RAPBN 2024.
UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana.
Sebab, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.
Target penerimaan cukai MBDK dan cukai plastik sebetulnya telah masuk dalam UU APBN. Dalam rapat bersama Komisi XI Februari lalu, pemerintah masih mengamati dinamika perekonomian global dan nasional sebelum merealisasikan rencana ekstensifikasi cukai.
Pada Perpres 130/2022, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai produk plastik dan MBDK pada tahun ini. Penerimaan cukai produk plastik pada 2023 ditargetkan senilai Rp980 miliar, atau turun 48,42% dari target yang dipatok tahun ini Rp1,6 triliun.
Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah dimulai pada 2016. Target setoran cukai kantong plastik pertama kali ditetapkan pada APBN 2017.
Sementara itu, pada MBDK, targetnya pada 2023 senilai Rp3,08 triliun. Angka ini naik 158,82% dari target tahun ini Rp1,19 triliun.
Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun. (rig)