PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ditjen Pajak Terbitkan 728 Surat Keterangan PPS Selama Libur Lebaran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Mei 2022 | 10:30 WIB
Ditjen Pajak Terbitkan 728 Surat Keterangan PPS Selama Libur Lebaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Periode libur Lebaran dan cuti bersama yang berlangsung cukup lama ternyata masih dimanfaatkan wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Berdasarkan dashboard keikutsertaan PPS yang dirilis secara harian oleh Ditjen Pajak (DJP), terpantau ada 603 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya dalam kurun waktu 10 hari, sejak 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

Data per Senin, 9 Mei 2022, pukul 08.00 pagi menunjukkan terdapat 728 surat keterangan yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang mengikuti PPS selama periode libur Lebaran.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Dalam jangka waktu yang sama, tambahan nilai harta bersih yang diungkap sepanjang libur Lebaran lalu adalah sejumlah Rp1,9 triliun. Nilai setoran PPh final yang terkumpul selama libur Lebaran juga tercatat cukup tinggi, Rp191,2 miliar.

Wajib pajak perlu mengingatkan lagi kalau periode pelaksanaan PPS hanya tersisa kurang dari 2 bulan. Sebab, program ini akan berakhir pada 30 Juni 2022. Adapun PPS diselenggarakan selama 6 bulan dan telah digelar sejak 1 Januari 2022.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak yang lupa/kurang melaporkan hartanya hingga akhir Desember 2020 diharapkan segera ikut PPS sebelum otoritas melanjutkan pemeriksaan atas kelalaian wajib pajak.

"PPS waktunya tinggal 2 bulan, tolong segera dimanfaatkan. Kalau sudah lapor tidak akan diperiksa, tapi kalau tiba-tiba nemu tak periksa, terbitkan surat ketetapan pajak (SKP). UU HPP itu pesannya memberikan keadilan dan kepercayaan [bagi] kedua belah pihak. Jadi mumpung masih berlangsung ayo ikut PPS," ujar Suryo beberapa waktu lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya